Komisi Informasi Wajibkan SMP 3 Ujungbatu Buka LPJ Penggunaan Dana Bos

Jumat, 30 April 2021

Ujungbatu (Rohul), Lineperistiwa.com- Komisi Informasi Riau melalui Putusan No. 21/KIP-R/PS-A/X/2021 tanggal 9 Februari 2021 memerintahkan Kepala SMP 3 Ujungbatu atau Atasan PPID SMP 3 Ujungbatu untuk memberikan informasi yang diminta oleh Yayasan Bening Nusantara (YBN) yang berkantor di Pekanbaru - Riau.

Permohonan informasi tersebut tentang laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran dana BOS SMP Negeri 3 Ujungbatu di desa Pematang Tebih kecamatan Ujungbatu kab Rokan Hulu.

Sesuai putusan Komisi,  menurut Ketua YBN Indra Ramos putusan yang diminta adalah besaran dan realisasi penggunaan dana BOS SMP Negri 3 Ujungbatu tahun 2016, 2017, 2018, 2019 dan 2020. 

"Kepala SMP Negri 3 Ujungbatu kita gugat karena tidak bersedia membuka informasi tentang penggunaan Dana BOS yang mereka terima, dan akhirnya Komisi menerima gugatan kita dan memerintahkan Kepala SMP 3 Ujungbatu untuk  memberikannya kepada Yayasan.
Permohonan aquo sesuai dengan amanat UU No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Setiap anggaran negara wajib di buatkan informasi dan warga negara berhak untuk mendapatkannya", ujar Indra Ramos Jumat pagi 30 April 2021 usai mengunjungi Plt Kepsek bapak Irianto Spd didampingi Bendahara SMP N 3 Ujungbatu.

Pihak Yayasan menurut Indra,
Pada tanggal  15 April 2021 telah mengirim surat ke Kepala SMP 3 Ujungbatu untuk memberikan informasi sebagaimana putusan Komisi namun sampai saat ini  belum ada iktikad baik pihak SMP 3 Ujungbatu untuk memberikan data yang akurat tentang alokasi dana BOS secara rinci. Pihak SMP 3 Ujungbatu hanya bersedia memberikan laporan rekap,  sementara bukti pengeluarannya tidak mau mereka berikan, papar pengacara Indra Ramos.

Menurut Indra, kalau pihak SMP 3 Ujungbatu tidak juga memberikan data yang dimaksud, maka kita akan lakukan upaya hukum sesuai ketentuan yaitu dengan mengajukan penetapan eksekusi ke Pengadilan cetusnya.

Ketus Yayasan Bening Nusantara itu sangat menyesalkan sikap pihak SMP Negri 3 Ujungbatu yang tidak patuh atas Undang-undang dan kita mempertanyakan ada apa sebenarnya, sepertinya ada sesuatu hal yang ditutupi olrh pihak SMP 3 Ujungbatu, kalau begini caranya bisa jadi kita mengajukan pidana informasi, tutupnya.

Sementara ketika dihubungi awak media tanggal 30 April 2021 bendahara  SMP 3 Ujungbatu Gusneli, S.Sos mengatakan kita hanya bersedia memberikan laporan Rekap realisasi, sementara tentang permintaan bukti penggunaan bukan kewenangan kita untuk memberikan, yang berwenang adalah Dinas Pendidikan. terangnya.

Pada kesempatan terpisah ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia ( PWRI)  Kabupaten 
Rokan Hulu P. Dasopang mengatakan akan mengawal putusan Komisi Informasi Riau itu demi terwujudnya keterbukaan informasi publik di Rokan Hulu, kita berharap SMP Negri 3 Ujungbatu segera memberikan informasi tersebut secara sukarela, sehingga semua terang benderang dan transfara, tutupnya. (*** Tim)