LSM KOREK Riau Apresiasi Kejati Riau Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penyimpangan Kredit dan Agunan Tidak Sah di Kabupaten Siak

Jumat, 21 November 2025

Pekanbaru (Riau), LPC

Dewan Pimpinan Wilayah LSM Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (KOREK) Provinsi Riau menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau atas tindak lanjut resmi terhadap laporan LSM KOREK mengenai dugaan penyimpangan kredit dan penggunaan agunan tidak sah pada Koperasi Unit Desa (KUD) Bina Mulya dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Dayun dan Koto Gasib, Kabupaten Siak.

Apresiasi ini disampaikan menyusul keluarnya surat resmi Kejati Riau Nomor: B-4627/L.4.5/Fo.2/09/2025, tertanggal 15 September 2025, yang ditandatangani oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Dr. M. Carel W., S.H., M.H.

Dalam surat tersebut, Kejati Riau menyatakan bahwa laporan LSM KOREK telah masuk dalam tahap penelitian dan sedang ditindaklanjuti dengan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).

Ketua DPW LSM KOREK Riau, Miswan, menyambut baik langkah responsif Kejati Riau dan menyatakan bahwa lembaganya mendukung penuh setiap proses penegakan hukum terkait penyimpangan yang melibatkan lembaga keuangan maupun aparatur desa.

Kami mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Riau yang telah merespons laporan kami secara profesional dan resmi. Surat tersebut menegaskan bahwa dugaan penyimpangan ini serius, dan kami berharap proses pulbaket berjalan transparan hingga tuntas,” ujar Miswan.

Lebih lanjut, Miswan juga meminta Kejaksaan Negeri Siak untuk memeriksa Kepala Desa yang menerbitkan surat tanah yang kemudian dijadikan sebagai agunan kredit. Menurutnya, terbitnya surat yang diduga tidak sesuai prosedur tersebut merupakan bagian penting yang harus dibongkar untuk memastikan adanya atau tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang.

“Kami meminta Kejari Siak untuk memeriksa Kepala Desa yang menerbitkan surat tersebut. Jika dokumen itu dipakai sebagai agunan kredit tanpa dasar hukum yang sah, jelas itu berpotensi merugikan institusi keuangan dan masyarakat,” tegasnya.

Miswan menegaskan bahwa LSM KOREK Riau akan mengawal proses ini hingga selesai, termasuk perkembangan penyelidikan, pemanggilan pihak terkait, serta tindak lanjut oleh Kejari Siak sebagai wilayah kewenangan.

“LSM KOREK Riau tetap konsisten mengawasi kasus ini sampai semuanya terang benderang. Tidak boleh ada praktik-praktik yang mencederai hukum dan merugikan masyarakat kecil,” tambahnya.

Dengan adanya tindak lanjut resmi dari Kejati Riau, LSM KOREK berharap proses hukum berjalan objektif, transparan, dan memberikan kepastian bagi semua pihak yang terlibat.***