
Bengkalis (Riau), LPC
Untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Pratu Hutagalung selaku Babinsa Koramil 06/Merbau melaksanakan patroli sekaligus sosialisasi kepada masyarakat di wilayah binaan, tepatnya di seputaran Desa Kudap, Kecamatan Tasik Putri Puyu. Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah nyata Kodim 0303/Bengkalis dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keamanan wilayah.
Patroli yang dilakukan Babinsa tidak hanya sekadar memastikan tidak adanya titik api, namun juga menjadi wadah untuk berkomunikasi langsung dengan masyarakat.
“Kami rutin melakukan kegiatan patroli dan komsos ini agar masyarakat lebih sadar akan pentingnya mencegah kebakaran hutan dan lahan,” ujar Pratu Hutagalung saat ditemui di sela kegiatan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah memberikan contoh nyata kepada warga untuk lebih peduli terhadap lingkungan.
“Kami mengajak masyarakat agar tidak membakar hutan atau membuka lahan dengan cara dibakar, karena hal itu bisa menimbulkan kerugian besar bagi semua pihak,” tegasnya.
Menurutnya, pembakaran hutan dan lahan tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga melanggar hukum yang berlaku.
“Melakukan pembakaran hutan sangat tidak dianjurkan. Selain merusak ekosistem, tindakan itu juga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan bisa dipidana,” ungkapnya dengan nada serius.
Lebih lanjut, Pratu Hutagalung menuturkan bahwa sosialisasi ini diharapkan dapat menggugah kesadaran masyarakat agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam mengelola lahan.
“Kami ingin masyarakat sadar bahwa bahaya karhutla tidak hanya soal api, tapi juga dampak jangka panjangnya terhadap kesehatan, ekonomi, dan lingkungan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa upaya pencegahan akan lebih efektif bila masyarakat berperan aktif.
“Kami harap masyarakat bisa menjadi mata dan telinga di lapangan. Jika ada tanda-tanda kebakaran atau orang yang masih membuka lahan dengan dibakar, segera laporkan agar bisa ditindaklanjuti,” katanya.
Selain patroli, kegiatan ini juga disertai penyampaian himbauan langsung kepada warga.
“Kami terus tekankan bahwa menjaga lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Kalau hutan terbakar, semua akan rugi—bukan hanya pemerintah, tapi juga masyarakat sendiri,” jelas Pratu Hutagalung.
Di akhir wawancara, ia kembali mengingatkan ancaman serius dari kebakaran hutan dan lahan.
“Bahayanya sudah jelas, membuka lahan dengan cara dibakar akan menimbulkan kabut asap yang berdampak pada pernapasan. Kalau sanksinya, bisa denda miliaran rupiah dan penjara,” tutupnya.