LSM KOREK Riau Soroti Penggunaan Dana BOS di SMA Negeri 1 Rambah Hilir

Kamis, 16 Oktober 2025

Pekanbaru (Riau), LPC

Dewan Pimpinan Wilayah LSM KOREK (Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil) Provinsi Riau menyoroti dugaan ketidakwajaran dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 1 Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu.

Sekretaris DPW LSM KOREK Riau, Darbi, S.Ag, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penelusuran dan pemantauan di lapangan, terdapat beberapa komponen belanja dalam laporan penggunaan dana BOS yang dinilai tidak proporsional dan perlu diklarifikasi oleh pihak sekolah.

“Kami menemukan adanya beberapa pos belanja yang patut didalami karena diduga tidak sesuai dengan ketentuan juknis BOS. Dana BOS bersumber dari anggaran negara dan harus dikelola secara transparan serta tepat sasaran,” ujar Darbi S.Ag di Pekanbaru, Selasa (15/10/2025).

Menurutnya, LSM KOREK saat ini sedang menyusun laporan resmi untuk disampaikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Riau dan Inspektorat Daerah, guna meminta dilakukan audit dan klarifikasi terhadap penggunaan dana BOS di sekolah tersebut.

“Kami mendukung penuh program pendidikan, namun jika ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran BOS, maka perlu dikoreksi agar tidak terjadi penyimpangan,” tegasnya.

Darbi juga mengingatkan bahwa pengelolaan dana BOS diatur secara ketat melalui Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa seluruh penggunaan dana harus dapat dipertanggungjawabkan dan dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat.

“Transparansi adalah kunci. Sekolah harus terbuka terhadap masyarakat dan komite sekolah agar tidak muncul dugaan penyalahgunaan anggaran,” tambahnya.

LSM KOREK Riau berkomitmen akan terus melakukan fungsi kontrol sosial terhadap pelaksanaan program pendidikan dan pengelolaan keuangan sekolah di Provinsi Riau, sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam menjaga akuntabilitas publik.***