Dampak Multidimensi Karhutla Jadi Fokus Sosialisasi Babinsa di Tasik Putri Puyu

Sabtu, 27 September 2025

Bengkalis (Riau), LPC

Dalam upaya intensif mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Pratu Roihan, Babinsa Koramil 06/Merbau, secara rutin melaksanakan kegiatan patroli dan sosialisasi di sekitar wilayah binaannya di Desa Mengkopot, Kecamatan Tasik Putri Puyu. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen TNI dalam mengantisipasi bencana asap yang kerap terjadi.

Pratu Roihan menegaskan bahwa sosialisasi ini penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat. 

“Himbauan dan sosialisasi ini dimaksud agar masyarakat paham, bahwa melakukan pembakaran hutan sangat tidak dianjurkan apalagi membuka lahan dengan cara dibakar,” ujarnya saat memimpin patroli.

Ia juga menjelaskan secara tegas tentang konsekuensi hukum dari tindakan tersebut. Menurutnya, membuka lahan dengan membakar bukan hanya merugikan lingkungan tetapi juga melanggar hukum. 

“Hal itu sangat merugikan dan juga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dan, hal itu juga merupakan bentuk pelanggaran hukum dan dapat dipidanakan,” tegas Babinsa tersebut.

Lebih lanjut, Pratu Roihan memaparkan bahwa kegiatan patroli dan komonikasi sosial (komsos) yang dilakukannya bertujuan untuk menggugah kesadaran kolektif. Dampak Karhutla dinilainya sangat multidimensional dan merugikan banyak pihak.

“Pelaksanaan patroli serta sosialisasi karhutla di wilayah binaan yang di laksanakan Babinsa, merupakan salah satu upaya untuk menggugah kesadaran masyarakat bahwa dampak bahaya akibat karhutla sangat merugikan masyarakat, baik dari segi kesehatan, ekonomi dan lingkungan,” jelasnya.

Oleh karena itu, ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta aktif dalam upaya pencegahan. 

“Lanjut nya, agar masyarakat lebih peduli serta berperan aktif dalam melakukan langkah-langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan,” harap Pratu Roihan.

Ia juga memberikan peringatan khusus mengenai bahaya asap dan sanksi yang sangat berat bagi pelaku pembakaran. 

“Bahayanya sudah jelas, membuka lahan dengan cara dibakar akan menimbulkan kabut asap yang berdampak pada pernafasan. Kalau sanksinya adalah denda miliaran rupiah dan penjara,” tutupnya menegaskan.

Melalui upaya preemptif dan preventif seperti ini, diharapkan dapat mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang dapat menimbulkan bencana kabut asap di wilayah tersebut.