Kejari Rohul Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan Tipidum Disaksikan Forkopimda

Rabu, 24 September 2025

Rohul (Riau), LPC

 

Kejaksaan Negeri Rokan Hulu melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti (BB), Tindak Pidana Umum (Tipidum) yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Rabu, 24/9/2025).

Pelaksanaan pemusnahan BB Tipidum di halaman Kantor Kejari Rokan Hulu dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Rohul Dr. Rabani Meryanto Halawa, S.H, M.H bersama Bupati Rokan Hukum, Anton, S.T, M.M, Wakil Ketua DPRD Porkot Lubis, S.H, M.H, didampingi Kasi Pidum, Kasi Intel, Kasi Pidsus, Kasi Datun dan penjabat serta pegawai Kejari setempat.

Pemusnahan Barang Bukti dari ini dihadiri oleh perwakilan Forkopimda Rokan Hulu. Dari Polres Rohul diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Rejoice Manalu S Trk S I. K, Ketua PN, Kalapas Pasir Pengaraian, LAMR Rohul dan dari perwakilan Kepala OPD.

Bersama Bupati, Forkomda, Kajari Rokan Hulu, Musnahkan Barang Bukti Tipidum, Akuinya Narkotika Dan Pencurian Sawit Tertinggi 

Adapun BB Tipidum yang berkekuatan hukum tetap dibacakan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Rokan Hulu yakni Narkotika, Shabu - shabu 498.13 Gram dengan 62 perkara, Daun Ganja Kering 9 Perkara dengan berat 3907.06 gram, Pil Extasy 3 perkara dengan berat 13.89 gram, Kemnegtibum 9 Perkara dan Oharda 52 kasus.

Barang Bukti (BB) Narkotika jenis shabu - shabu di musnahkan dengan cara diblender, daun ganja kering, jenis kain dilakukan dengan dibakar dalam drum, sedangkan tonjok dan jenis besi lainnya serta HP Android  ditokok dengan martil serta dipotong-potong menggunakan mesin gerinda potong.

Bersama Bupati dan Forkomda, Kajari Rokan Hulu musnahkan Barang Bukti Tipidum mengatakan, kasus Narkotika Dan Pencurian Sawit sangatlah tinggi dibanding ketika bertugas dinas di tempat lain.

Ditambahkan Kajari Rokan Hulu Rabani Meryanto Halawa, pemusnahan barang adalah bukti sebagai bentuk pelaksanaan eksekusi pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sesuai dengan amanat peraturan dan perundang-undangan negara Republik Indonesia.

Lanjutnya ditempat yang sama , kegiatan ini bertujuan untuk menuntaskan penanganan perkara, mencegah perlindungan barang bukti, menjaga transparansi, dan akuntabilitas dalam penegakan hukum di masyarakat RoHul. 

Kejaksaan sebagai Eksekutornya pemusnahan Barang Bukti uang sudah berkekuatan hukum tetap, sebagai bukti Keterbukaan dalam penegakan hukum di masyarakat,” kata Rabani Meryanto Halawa.

"Saya pernah bertugas di Kejaksaan Agung, Kejati Riau, di Kalimantan, Sulawesi, Sumatera Utara dan Kajari Kabupaten Nias", ujarnya. 

Kajari Rabani Meryanto Halawa diakuinya  juga  bahwa,di wilayah Kabupaten Rokan Hulu yang memiliki 16 Kecamatan, 139 desa dan 6 kelurahan, Tindak Pidana Umum pencurian sawit tertinggi dan narkotika.

“Di wilayah Kabupaten Rokan Hulu, Trendnya Tindak Pidana Umum pencurian sawit dan narkotika, bahkan ada 30-72 kasus disidangkan di pengadilan negeri dalam satu hari. Untuk itu kami dari Kejaksaan mengajak kita bersama untuk melakukan pencegahan untuk meminimalisir di Kabupaten negeri seribu suluk yang sama-sama kita cintai ini,” pungkasnya.

Lanjut Kajari Rabani Meryanto Halawa bersama Bupati Anton dan Forkomda menghimbau seluruh masyarakat Kabupaten Rokan Hulu terkhusus generasi muda dan anak-anak untuk menghindari narkotika yang sangat berbahaya musuh negara kita ini dan juga jangan sampai terlibat dari berbagai tindak Pidana yang hukum akan menjeratnya.

Kajari juga menghimbau kepada seluruh masyarakat generasi muda dan anak - anak Rokan Hulu, jauhilah narkotika yang sangat berbahaya ini dan juga jangan sampai terlibat dari berbagai tindak Pidana yang bisa merugikan dirinya sendiri yang nantinya bisa menyusahkan keluarga."ungkap Kajari, Bupati dan Forkopimda Kabupaten Rokan Hulu, imbuhnya,akhiri.***EP

(Diskominfo Rohul)