Kota Dumai (Riau), LPC
Bea Cukai Dumai terus berkomitmen menjalankan perannya sebagai community protector (melindungi masyarakat) dari barang-barang yang dibatasi/dilarang) dan revenue collector (mengamankan penerimaan negara) melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.
Kegiatan pengawasan rutin dilakukan oleh Bea Cukai untuk menjaga Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tepat di bulan kemerdekaan RI ke 80, Bea Cukai melalui Tim Gabungan yang terdiri dari Direktorat P2, Kanwil DJBC Riau, Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, Pangkalan Sarana Operasi BC Tanjung Balai Karimun, Satuan Tugas Patroli Laut (Satgas Patla) Terpadu Jaring Sriwijaya BC 9002, KPPBC TMP B Dumai (Bea Cukai Dumai) berhasil melakukan penindakan terhadap 2 (dua) Sarana Pengangkut.
Penindakan terhadap Sarana Pengangkut KM Putra Tunggal dan KM 10 Putri yang melakukan pengiriman/ pengangkutan Kayu Teki Ilegal dari Sungai Bunyi Sinaboi menuju Port Klang, Malaysia ditemukan lebih kurang 3.000 batang kayu Teki dari KM Putra Tunggal serta sekitar 3.800 batang kayu Teki dari KM 10 Putri dengan total mencapai 6.800 batang kayu Teki.
Selain pelanggaran tersebut, dari dua sarana pengangkut tersebut juga di amankan 13 Orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan berangkat menuju Malaysia secara Ilegal.
Melalui siaran persnya, Bea Cukai Dumai mendapat informasi dari Kanwil DJBC Khusus Kepri dan Riau bahwa akan ada pengiriman Kayu Teki Ilegal dari Sungai Bunyi Sinaboi Indonesia ke Port Klang Malaysia menggunakan sarana pengangkut KM. Putra Tunggal dan KM. 10 Putri yang diperkirakan berangkat pada 30 Agustus 2025 malam hari.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satgas Patla Terpadu Jaring Sriwijaya BC-9002 menyusun skema operasi menuju perairan yang diperkirakan akan dilewati oleh kapal target dan dibantu berupa pantauan kapal target oleh Puskodal.
Sekitar pukul 00.30 WIB pada tanggal 31 Agustus 2025, Tim Satgas Patla Terpadu Jaring Sriwijaya BC9002 menemukan KM Putra Tunggal dan KM 10 Putri di Perairan Sinaboi (02°29’36" U /101°11’36" T) dan langsung dilakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap kapal tersebut.
Pemeriksaan sementara ditemukan muatan berupa Kayu Teki dengan total sebanyak +- 6.800 batang (menurut pengakuan nahkoda kedua kapal).
Dikarenakan kondisi cuaca dan ombak yang buruk, Tim Satgas Terpadu Patroli Laut Jaring Sriwijaya BC-9002 tidak dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut sehingga Tim Satgas Patla Terpadu Jaring Sriwijaya BC-9002 melakukan pengawalan terhadap KM. Putra Tunggal dan KM. 10 Putri beserta muatan untuk dibawa menuju Dermaga Dumai.
Sebagai Langkah pengamanan, 2 nakhoda dan 10 ABK KM Putra Tunggal dan KM 10 Putri diamankan di BC-9002, sedangkan 6 Anggota Satgas BC-9002, 1 ABK KM. Putra Tunggal dan 1 ABK 10 Putri mengemudikan kapal tegahan menuju Bea Cukai Dumai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pada tangggal 31 Agustus 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, Satgas BC-9002, kapal KM Putra Tunggal, KM 10 Putri beserta seluruh ABK sampai di Pelabuhan Pokala Dumai dan kemudian Satgas BC-9002 melakukan serah terima kapal dan barang muatannya beserta ABK kapal kepada Bea Cukai Dumai guna pemeriksaan lebih lanjut.
Atas serah terima tersebut, Bea Cukai Dumai melakukan pencacahan dan pemeriksaan terhadap barang dan seluruh ABK kapal KM Putra Tunggal dan KM 10 Putri.
Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan bahwa di dalam kapal terdapat kayu teki dan 13 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan berangkat menuju Malaysia secara ilegal.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan dilakukan gelar perkara awal, ditetapkan 2 orang tersangka bernama Hendri selaku Nahkoda/ Tekong kapal KM Putra tunggal dan Sudirman selaku Nahkoda/ Tekong kapal KM 10 Putri.
Bea Cukai Dumai pada hari Senin (01/09/2025) melakukan serah terima atas 13 (tiga belas) orang PMI kepada Polairud Rokan Hilir yang kemudian diangkut ke Polres Rokan Hilir untuk pemeriksaan lebih lanjut dan saat ini telah dilakukan penitipan tersangka di Rutan Kelas IIB Dumai.***SNst