Laporan LSM Korek Riau ke Kejari Rohul Sudah Disposisi ke Kasi Intel

Jumat, 29 Agustus 2025

Rohul (Riau), LPC 

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (Korek) Riau melalui ketuanya, Miswan, beberapa waktu lalu resmi melayangkan surat pengaduan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu. Pengaduan tersebut terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan lahan eks transmigrasi di Desa Kepenuhan Baru, Kecamatan Kepenuhan.

Menurut hasil investigasi yang dilakukan LSM Korek Riau, lahan transmigrasi yang seharusnya seluas 1.000 hektar ternyata dikelola lebih dari itu. Terdapat sekitar 100 hektar kelebihan lahan yang juga dikuasai oleh pihak koperasi setempat. Hal ini menimbulkan pertanyaan dari masyarakat dan LSM Korek Riau terkait asal-usul tambahan lahan tersebut, mengingat lahan eks transmigrasi sudah ditentukan secara resmi oleh pemerintah sejak awal program.

“Lahan itu sudah ada ketetapan dari pemerintah. Jika ada kelebihan 100 hektar, maka harus ditelusuri dari mana asalnya. Jangan sampai ada pihak-pihak yang memanfaatkan lahan negara tanpa dasar hukum yang jelas,” tegas Miswan.

Laporan tersebut kini sudah diterima pihak Kejari Rokan Hulu dan berdasarkan informasi, telah didisposisi ke Seksi Intelijen untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. LSM Korek Riau berharap aparat penegak hukum dapat segera melakukan penyelidikan guna mengungkap kejelasan status lahan tambahan tersebut, agar tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat.***