Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian Berikan Remisi Warga Binaan Pada HUT ke - 80 RI

Senin, 18 Agustus 2025

Rohul (Riau),  LPC 

Peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia di Lapas Kelas II B Pasir Pangaraian (Minggu, 17/08/2025), menjadi momen berharga bagi warga binaan. Sebanyak 18 orang resmi menghirup udara bebas setelah menerima remisi kemerdekaan.

Acara yang digelar secara virtual itu turut dihadiri Bupati Rokan Hulu Anton, S.T., M.M., Wakil Bupati H. Syafaruddin Poti, S.H., M.M., serta jajaran Forkopimda. Kehadiran mereka sekaligus meninjau blok hunian warga binaan sebagai wujud dukungan terhadap pembinaan di Lapas.

Kepala Lapas Pasir Pangaraian, Efendi Parlindungan Purba, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dari total 1.320 warga binaan, sebanyak 842 orang menerima remisi umum, dengan 8 orang langsung bebas. Selain itu, dalam remisi dasawarsa yang hanya diberikan setiap sepuluh tahun, 957 warga binaan turut menerima haknya, dengan 10 orang di antaranya langsung bebas.

“Totalnya ada 18 orang yang pulang hari ini. Remisi diberikan hanya kepada warga binaan yang berkelakuan baik, aktif dalam program pembinaan, dan telah menjalani masa pidana minimal enam bulan,” ujar Efendi.

Menurutnya, remisi bukan hanya bentuk keringanan, tetapi juga motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri. 

“Mayoritas penghuni Lapas adalah kasus narkotika, hampir 80 persen. Karena itu, pembinaan dan pendampingan harus lebih serius, agar setelah bebas mereka bisa benar-benar kembali ke masyarakat dengan baik,” tambahnya.

Bupati Anton apresiasi pada  langkah positif Lapas Pasir pangaraian dalam menjalankan tugas pemasyarakatan di Rohul. 

“Remisi ini menjadi momentum bagi warga binaan untuk meraih kemerdekaan baru, sekaligus membangun masa depan yang lebih baik setelah keluar dari  lapas”, imbuhnya.***EP