Dunia Pendidikan di Pati Darurat Pungli, Komisi D DPRD Pati Obral Janji

Rabu, 16 Juli 2025

Pati (Jateng), LPC

Praktik Pungutan Liar (Pungli) di sejumlah Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah semakin mengkhawatirkan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati, Teguh Bandang Waluyo mengambil langkah cepat.

“hari ini kami sudah membentuk tim di Komisi D, baru kita buat, minggu ini atau minggu depan kita sudah jalan.” Katanya belum lama ini

Berbagai modus dilakukan, mulai dari pembelian renovasi gedung sekolah, penjualan perlengkapan sekolah hingga jual beli buku, yang diduga melibatkan oknum kepala sekolah, guru, komite sekolah, dan bahkan paguyuban orang tua murid.

“mau itu iuran mengatasnamakan komite, paguyuban itu tidak diperbolehkan, Dinas Pendidikan tidak boleh menutup-nutupi kalau ada sekolahan terbukti keliru dan bersalah, kita akan panggil pihak sekolahan dan Dinas Pendidikan. ”tegasnya

Aksi nakal ini semakin menjadi-jadi meski telah diatur jelas dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 dan Nomor 75 Tahun 2016. Namun, aturan tersebut seakan menjadi formalitas belaka.

Ironisnya, ada oknum tenaga pengajar yang mengarahkan untuk membuat grup paguyuban, dimana grup tersebut untuk membahas iuran dan sebagainya. Meski telah banyak bukti yang menguatkan adanya praktik pungutan liar,  pengakuan murid maupun pernyataan orang tua, Dinas Pendidikan Pati dinilai masih lamban mengambil tindakan

Praktik pungutan liar ini jelas merugikan orang tua murid yang harus menanggung beban biaya tambahan yang tidak semestinya. Selain itu, hal ini juga merusak citra pendidikan di Kabupaten Pati.***