Medan (Sumut), LPC
Oknum anggota Polantas Polrestabes Medan, Aiptu RH yang diduga telah melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pengendara motor di Jalan Palang Merah, Kecamatan Medan Kota, Rabu (25/6/2025) telah diamankan dan dilakukan Patsus (Penempatan Khusus) oleh Satuan Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Medan.
“Kejadian pungli tersebut tadi siang, sudah dijemput oleh Paminal untuk dimintai keterangan dan akan dipatsus,” kata Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita dalam keterangan di Polrestabes Medan, Rabu (25/6/2025), sekitar pukul 20.45 WIB.
Ia menjelaskan, Aiptu RH disebut melakukan penindakan terhadap pengendara, namun prosedur yang dilakukan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Dia mengaku melakukan penilangan, tapi caranya tidak sesuai prosedur. Kalau mau menilang, pengendara harus diminta turun, surat-surat diperiksa, dan diberikan surat tilang secara resmi atau Briva,” ucapnya.
Baca juga: GKR Hemas: Kereta Api Sangat Strategis dalam Mendorong Pembangunan Daerah
Made menegaskan, seluruh jajaran Satlantas Polrestabes Medan selalu diingatkan untuk melaksanakan tugas dengan benar dan bertanggungjawab.
“Baik saya ataupun pimpinan dalam apel selalu mengingatkan seluruh anggota untuk menjalankan tugas dengan benar,” tegasnya.
Kini akibat perbuatan yang dilakukannya, Aiptu RH harus mempertanggungjawabkannya secara etik dan hukum.
Made menegaskan untuk anggota polantas akan dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 10 ayat (1) huruf d dan Pasal 12 huruf d Perpol no 7 thn 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
Beredar juga sebuah video yang memperlihatkan oknum polisi diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pengendara sepeda motor wanita.
Baca juga: Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut
Video tersebut pun viral di media sosial (medsos) dan menuai komentar keras dari warganet.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Palang Merah, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, tepatnya di depan TK Katolik Santo Yoseph, Rabu (25/6/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.
“Oknum polisi yang mengendarai sepeda motor Honda Beat merah berplat BK 6223 AEH dengan jaket krem dan helm putih terlihat memberhentikan pengendara motor tanpa menggunakan prosedur tilang standar,” ujarnya.
“Dan terlihat pengendara sepeda motor Honda Beat hitam berplat BK 4388 AIK dengan helm hitam dan jaket abu-abu diberhentikan diduga karena hanya memiliki satu spion kiri,” ucapnya. ***Yanti