Bowonaso Laia SH : Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Industrial Pekan Baru Dalam Memutus Perkara A Quo Telah Tepat

Selasa, 30 Maret 2021

 

Kota Dumai, Lineperistiwa.com

Perkara perselisihan hubungan industrial register nomor : 132/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Pbr yang diajukan oleh Amril Zalukhu dan kawan-kawan selaku penggugat terhadap Yingerh Gunawan selaku tergugat telah di Putus oleh Majelis Hakim Pengadilan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Pekanbaru, Jumat (26/03/2021) sore.

Sidang putusan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Basman didampingi dua Hakim Anggota yakni Rustan Sinaga dan Imam Pengadilan Hidayah Nasution yang dibacakan secara bergantian.

Amar putusan tersebut mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian dan mempekerjakan kembali para Penggugat di Perkebunan Kelapa Sawit milik Tergugat sesuai dengan pekerjaannya masing-masing yaitu menyatakan status para penggugat yang semula sebagai BHL dan Karyawan Kontrak menjadi Karyawan Tetap dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu yang disingkat dengan PKWTT dengan Masa Kerja Para Penggugat terhitung sejak Para Penggugat masuk bekerja di perkebunan kelapa sawit milik Tergugat.

Selain itu, hakim juga menghukum tergugat (Yingerh Gunawan,red) untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.720.000,- (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah).

Sidang tersebut dihadiri oleh Bowonaso Laia yang akrab disapa Anas sebagai kuasa para penggugat dari kantor hukum LBH H M Fozanolo Laia SH MH.

Sebelumnya perkara ini diajukan oleh Kuasa para penggugat yakni Fauzan Laia, Basuki Rahmat dan Bowonaso Laia dari Kantor LBH H M Fozanolo Laia SH MH (SP2N) pada hari Kamis (17/12/2020) lalu.

Selama proses perkara ini bergulir di Pengadilan Industri Pekanbaru, masing-masing kuasa para penggugat secara bergantian menghadiri sidang demi mencari keadilan. Sedangkan sidang kali ini dihadiri oleh Bowonaso Laia.

Menurut analisa kuasa penggugat, bahwa pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara a quo telah tepat.

“Iya untuk sementara menurut saya bahwa pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara a quo, telah tepat. Namun masih diberi kesempatan kepada para pihak untuk mengajukan Upaya hukum (Kasasi),” sebut Bowonaso Laia kepada wartawan.

Ketika ditanya apakah LBH H M Fozanolo Laia SH MH mengajukan upaya hukum, pihaknya akan menganalisa lebih dalam terlebih dahulu.

“Kami menganalisa lebih dalam pertimbangan putusan majelis hakim. Setelah kami analisa kami kabari apakah diajukan kasasi atau tidak," ucap Bowonaso Laia.