Kota Dumai (Riau), LPC
Dalam rangka mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Babinsa Kelurahan Gurun Panjang, Serka M. Aslim Lubis, melaksanakan patroli sekaligus sosialisasi di Mohammad Yusuf Ujung RT 04, Kelurahan Gurun Panjang, Kecamatan Bukit Kapur, pada Kamis (20/2/2025).
"Kami terus mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Ini sangat berbahaya, baik bagi lingkungan maupun kesehatan," ujar Serka M. Aslim Lubis saat sosialisasi.
Menurutnya, kebakaran lahan yang terjadi akibat pembukaan lahan dengan cara membakar bisa merusak ekosistem dan berdampak buruk bagi warga sekitar.
"Asap dari kebakaran lahan dapat menyebabkan gangguan pernapasan dan mengganggu aktivitas masyarakat," tambahnya.
Serka M. Aslim Lubis juga menegaskan bahwa ada sanksi hukum bagi siapa saja yang tertangkap membakar lahan secara sengaja.
"Kami sampaikan bahwa ada aturan tegas terkait Karhutla. Jika tertangkap membakar lahan, ada konsekuensi hukum yang harus diterima," katanya.
Dalam patroli tersebut, ia meminta warga untuk segera melapor jika melihat ada tanda-tanda kebakaran atau aktivitas pembakaran lahan.
"Keterlibatan masyarakat sangat penting. Jika ada yang melihat pembakaran lahan, segera laporkan agar bisa ditindaklanjuti," ujarnya.
Serka M. Aslim Lubis berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat semakin sadar akan bahaya Karhutla dan tidak melakukan pembakaran lahan sembarangan.
"Kesadaran bersama adalah kunci utama dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan," ungkapnya.
Patroli dan sosialisasi ini berjalan dengan lancar dan mendapat respons positif dari warga. Babinsa berkomitmen untuk terus melakukan edukasi guna memastikan wilayah binaannya bebas dari kebakaran lahan yang dapat merugikan banyak pihak.