Kota Dumai (Riau), LPC
Sertu Jumat Desmanto, Babinsa Kelurahan Bagan Besar Timur Koramil 02/Bukit Kapur, melaksanakan kegiatan patroli dan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Jalan Rambai RT 02, Kelurahan Bagan Besar Timur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, (11/2).
Dalam kegiatan tersebut, Sertu Jumat Desmanto menegaskan pentingnya menjaga lingkungan dari ancaman kebakaran.
"Kami selalu mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Cara ini bukan hanya berbahaya, tetapi juga melanggar hukum," ujarnya.
Ia menekankan bahwa pembakaran hutan dan lahan memiliki dampak yang sangat merugikan, baik bagi lingkungan maupun kesehatan masyarakat sekitar.
"Asap yang dihasilkan bisa menyebabkan gangguan pernapasan dan mengganggu aktivitas masyarakat. Oleh karena itu, kami sangat mengimbau warga untuk menghindari cara ini," jelas Sertu Jumat Desmanto.
Selain memberikan imbauan, Babinsa juga menyampaikan sanksi hukum yang akan diterima pelaku pembakaran lahan.
"Kalau ada yang tertangkap membakar lahan, mereka bisa dijerat dengan pidana. Sanksi hukum ini sangat tegas karena perbuatan tersebut merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat luas," tegasnya.
Sertu Jumat Desmanto juga mengajak warga untuk turut serta menjaga lingkungan dengan melaporkan jika ada indikasi kebakaran atau aktivitas pembakaran lahan.
"Kami berharap masyarakat tidak segan untuk melaporkan jika melihat ada kebakaran atau seseorang yang melakukan pembakaran lahan. Langkah cepat sangat penting untuk mencegah api menyebar," katanya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa patroli dan sosialisasi semacam ini akan terus dilakukan secara rutin.
"Ini merupakan komitmen kami bersama pihak terkait untuk menjaga wilayah agar tetap aman dari ancaman Karhutla," pungkas Sertu Jumat Desmanto.