Dugaan Penyimpangan Pengelolaan TKD Desa Kasikan, Pihak Inspektorat : Kami Menunggu Data Terkait Pengelolaan TKD Dimaksud Untuk Proses Lebih Lanjut

Kamis, 06 Februari 2025

Kampar (Riau), LPC

Pengelolaan hasil lelang kebun sawit Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar menjadi perbincangan serta polemik di masyarakat.

Hal tersebut terjadi lantaran adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hasil lelang kebun kelapa sawit Tanah Kas Desa tersebut.

Warga kecewa dengan hasil lelang kebun kelapa sawit Tanah Kas Desa (TKD) yang dinilai tidak transparan. Warga menduga telah terjadi penyimpangan terkait dana hasil lelang kebun kelapa sawit TKD tersebut. Sehingga diduga dana hasil lelang hanya dinikmati oleh beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab.

Rainol DS, ST, M.IP selaku Pihak Inspektorat Kabupaten Kampar menyampaikan bahwa PJ Kades  Hermansyah, S.Pd., M.Pd. telah memberikan klarifikasi awal terkait pengelolaan hasil lelang kebun sawit TKD di Desa Kasikan.

"Pj. Kades telah memberikan klarifikasi awal, kami masih menunggu dokumen/data terkait Pengelolaan TKD dimaksud untuk proses lebih lanjut," ungkapnya kepada media ini, Kamis (6/2/2025).

Sementara itu, Direktur Eksekutif LSM Tipikor Kriminalitas Abdul Karim Chaniago, SP menjelaskan jika dugaan penyimpangan dana hasil lelang TKD tersebut benar adanya dan dana digunakan untuk membiayai kegiatan di luar APBDes atau kata lainnya untuk kepentingan pribadi.

Maka kepada para pelaku dapat dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.

"Para pelaku diancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," jelasnya. (***Tim)