
Kota Dumai (Riau), LPC
Buruh TKBM yang sehari-hari bekerja di kawasan PT Semesta Alam Permai/PT Sari Dumai Oleo di Jalan P.U Lama, Kelurahan Lubuk Gaung, Kota Dumai, berencana melakukan aksi mogok kerja.
Aksi tersebut didasari atas tidak diterbitkannya Surat Perintah Kerja (SPK) oleh pihak perusahaan. Selain itu, penetapan upah bongkar muat tidak sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan pemerintah.
"Kami telah melayangkan surat pemberitahuan aksi mogok kerja ke pihak perusahaan dan Dinas Ketenagakerjaan Kota Dumai," ungkap Amir Hamzah, Ketua PUK SPPP (Serikat Pekerja Pemuda Pancasila) melalui sambungan telepon, Rabu (5/2/2025).
Di samping SPPP, surat pemberitahuan mogok kerja itu juga mengetahui dan ditandatangani oleh Ketua Koperasi TKBM Tiga Putra Putra Mandiri Dumai, Paizal serta Ketua Koperasi Jasa Persatuan Pemuda Pemudi P.U Lama, Aciu.
Kembali lagi, menurut Amir, SPK merupakan hal krusial buat buruh untuk bekerja. Pasalnya, SPK ini menjadi dasar jaminan dan kepastian dalam penyelenggaraan kegiatan Tenaga Kerja Bongkar Muat. "Apabila kami bekerja tanpa SPK, tentu ini menyalahi aturan," tegasnya.
Sebelumnya, lanjut Amir, SPK pernah dikeluarkan hanya setiap tahun, dan terakhir setiap bulan. Sementara, perihal tidak diterbitkannya SPK saat ini, dia menduga ada salah satu oknum dari pihak perusahaan berinisial M yang mempersulitnya.
"Entah kenapa tidak dikeluarkan SPK-nya, tapi kami menduga ini terkait dengan masalah tarif," kata Amir. "Kami sendiri sangat keberatan dengan tarif dari mereka yang kami nilai sangat tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan pemerintah," lanjut dia.
Pihak buruh sempat mendapat informasi bahwa masalah diturunkannya tarif upah lantaran kondisi perekonomian yang sedang tidak stabil.
"Kami, SPPP dan Koperasi TKBM Tiga Putra Putra Mandiri Dumai serta Koperasi Jasa Persatuan Pemuda Pemudi P.U Lama sempat diajak bertemu dengan pihak perusahaan. Namun, kami ditemui secara terpisah. Di sini, pihak perusahaan meminta penurunan upah sebesar 10-20 persen, tapi kami menolaknya," terang Amir.
Dalam kesempatan ini, Amir juga menyampaikan bahwa aksi mogok kerja akan dilaksanakan pada 12 Februari 2025 hingga ada kesepakatan antara kedua belah pihak.
"Dan perlu diingat kalau aksi mogok kerja ini dilindungi dan sesuai dengan regulasi yakni UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, utamanya pasal 137-149," tutup Amir mengingatkan.***