PERADI : Selayaknya Undang- Undang ITE Direvisi

Jumat, 12 Maret 2021

Jakarta, Lineperistiwa.com

Ketua Umum DPN Peradi, Otto Hasibuan menilai, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) perlu untuk segera direvisi. Alasannya, sejumlah pasal karet yang ada di UU ITE telah menimbulkan rasa ketidakadilan di tengah masyarakat.

"Kalau itu (pasal di UU ITE) multitafsir, maka sudah selayaknya harus direvisi," kata Otto Hasibuan, dalam webinar bertajuk "Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), di Jakarta, Rabu (10/3/2021).

Menurut Otto, untuk merevisi UU ITE sangat dibutuhkan politik hukum pemerintah. Mengingat, pemerintah bersama dengan DPR juga harus bisa memastikan apakah keinginan untuk merevisi UU ITE untuk melindungi masyarakat atau yang lainnya.

"Kalau kita mau menuju revisi UU ITE ini, mau tidak mau kita harus bicara Politik hukum pemerintah. Bagaimana politik hukum pemerintah? Apakah sungguh-sungguh politik hukumnya ini untuk melindungi dan mencapai keadilan masyarakat, atau untuk melindungi kepentingan pemerintah atau kelompok tertentu," ucap Otto.

Dirinya mengingatkan, produk hukum itu dibuat sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu yang dianggap baik. Jika dalam kenyataannya yang terjadi justru sebaliknya, sebaiknya memang perlu untuk direvisi.

Menurut Otto, sejumlah pasal multitafsir yang ada di UU ITE selama ini berpotensi disalahgunakan pihak-pihak tertentu untuk mencapai tujuannya. Termasuk, berpotensi disalahgunakan penyidik dalam menjalankan tugasnya.

"Asas legalitas dilakukan, tetapi masyarakat merasa itu tidak adil. Padahal yang ingin kita capai untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan. Menurut saya tetap harus diperlukan revisi UU ITE," ucapnya.(***)