Direktur CBA Minta Kejati Riau Lakukan Penyidikan Belanja Sewa Personal Komputer RSUD Dumai

Jumat, 03 Januari 2025

Kota Dumai (Riau), LPC

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dumai melalui Dinas Kesehatan Kota Dumai menganggarkan sebanyak Rp. 948.600.000 untuk kegiatan Belanja Sewa Personal Komputer dengan Kode RUP 42126805. Sewa Personal Komputer ratusan juta rupiah itu berdasarkan penelusuran Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) pada tahun 2023.

Dilihat dari Detail Paket, Volume Pekerjaan sebanyak 1 paket, uraian pekerjaannya Belanja Sewa Komputer dan spesifikasi pekerjaan Desktop dengan metode pemilihan E-Purchasing. 

Kegiatan belanja sewa yang menelan biaya hingga ratusan juta tersebut bersumber dari APBD Kota Dumai dengan kode Mata Anggaran Kegiatan (MAK) 1.02.02.2.03.03.5.1.02.02.04.0405. 

Namun kegunaan dari kegiatan belanja sewa personal komputer itu hingga kini belum diketahui, untuk apa RSUD Dumai melakukan sewa personal komputer yang menelan anggaran hingga ratusan juta rupiah itu.

Terkait hal itu, Direktur Center For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menyebutkan sewa personal komputer hampir Rp.1 miliar itu sangat mencurigakan.

Pengamat Politik Anggaran yang telah banyak memimpin organisasi di level Nasional itu juga mengatakan, alasan mencurigakan, sebaik bukan sewa, tanpa membeli saja, agar personal komputer menjadi aset daerah.

"Kalau sewa doang, ya rugi dong Pemda, yang untung para vendor. Maka untuk itu diminta kepada Kejati Riau untuk segera melakukan penyidikan atas sewa personal komputer tersebut, " tegas Uchok Sky Khadafi melalui WhatsApp (Jum'at, 03/01/2025).

Ucok Sky Khadafi berharap penyidikan ini menggandeng auditor negara agar lebih jelas ditemukan ada dugaan penyimpangannya dan potensi kerugian negaranya.

Pengelolaan keuangan daerah seharusnya dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang - undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.

Jika dilihat dari kegiatan belanja sewa tersebut, apa yang menjadi urgensi RSUD Dumai melakukan kegiatan belanja sewa personal komputer. Berapa banyak komputer yang disewa, kemana saja didistribusikan komputer yang disewa tersebut dan apa manfaat untuk masyarakat.

Jika memang menjadi kebutuhan mendesak, mengapa tidak dilakukan pembelian yang masa manfaatnya dapat digunakan 3 tahun bahkan lebih dengan catatan penggunanya menggunakan dengan penuh rasa tanggungjawab. Dengan begitu diharapkan anggaran yang dikeluarkan jauh lebih efisien jika dibandingkan dengan melakukan penyewaan.

Sepatutnya RSUD Kota Dumai lebih arif dan bijaksana dalam mengelola keuangan daerah sebagaimana yang diatur dalam pasal 283 ayat (2) Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Berkaitan dengan hal itu, sejumlah media telah melakukan konfirmasi kepada Direktur RSUD Dumai beberapa minggu yang lalu, namun hingga kini RSUD Dumai belum memberikan jawaban.(***Tim)