KPU Sumut Gelar Rakor Persiapan Penyelesaian Perkara Pemilu di Mahkamah Konstitusi

Selasa, 24 Desember 2024

Medan (Sumut), LPC 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Penyelesaian Perkara Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, yakni pada 19-20 Desember 2024 di Hotel JW Marriott Medan.

Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara, Agus Arifin, secara resmi membuka rakor tersebut, didampingi oleh El Suhaimi, Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara, dan Mufti Ardian, Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Provinsi Sumatera Utara. Dalam sambutannya, Agus menekankan pentingnya persiapan yang matang dalam menghadapi perkara hasil pemilu yang berpotensi diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Rakor ini menjadi momentum strategis untuk memastikan bahwa seluruh jajaran KPU siap menghadapi proses penyelesaian perkara di MK dengan profesional dan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Agus.

Peserta rakor terdiri dari Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Kasubbag Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, serta staf subbagian yang membidangi hukum KPU Kabupaten/Kota Sumatera Utara.

Materi yang disampaikan mencakup prosedur penyelesaian sengketa hasil pemilu di MK, penyusunan dokumen pembuktian, hingga strategi menghadapi persidangan. El Suhaimi menambahkan bahwa koordinasi yang baik antar-divisi menjadi kunci keberhasilan dalam menangani perkara di MK.

“Kita harus mempersiapkan dokumen dan alat bukti dengan teliti, sekaligus memahami seluruh dinamika yang mungkin muncul selama proses persidangan,” ujar El Suhaimi.

Mufti Ardian juga menyoroti pentingnya sinergi antara KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk memastikan data dan fakta yang disajikan dalam sidang di MK valid dan akurat.

Dengan digelarnya rakor ini, KPU Sumut berharap dapat memberikan pelayanan terbaik dalam penyelesaian sengketa hasil pemilu, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan demokrasi di Sumatera Utara.***Yanti