Seleksi Lembaga POSBAKUM PN Dumai, LBHI Batas Indragiri Ungguli Pesaingnya

Sabtu, 21 Desember 2024

Kota Dumai (Riau), LPC 

Tim Seleksi Pengadaan Lembaga Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri (POSBAKUM PN) Dumai Kelas IA Tahun Anggaran 2025, akhirnya mengumumkan peserta yang dinyatakan lulus seleksi wawancara. Pada Pengumuman Nomor: 7/BA.EP/Peng.L/Posbakum/XII/2024, tanggal 20 Desember 2024, diketahui LBHI Batas Indragiri berada di rangking 1 dengan perolehan nilai 88.37 sehingga dinyatakan lulus seleksi.

“Kita bersyukur kepada Allah swt sekaligus  patut berterima kasih kepada Panitia Seleksi yang memberikan nilai se-objektif mungkin mulai tahapan seleksi administrasi hingga wawancara. Selanjutnya tanggal 30 Desember esok Pimpinan LBHI Batas Indragiri akan menandatangani Kontrak Perjanjian Kerja Sama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” ungkap Rachman Ardian Maulana S.H., M.H, Direktur LBHI Batas Indragiri yang diamini Sekretaris dan Penanggungjawab LBHI Batas Indragiri Dumai, Abdul Rahman Munthe S.H.

Keberhasilan ini juga tidak dapat dipisahkan dengan kerja keras dari rekan-rekan, tambahnya, yang dari tahapan awal seleksi semangat mempersiapkan persyaratan yang mesti dipenuhi. Selain itu yang menjadi kebanggaan adalah optimisme rekan-rekan dalam bersaing serta doa khusus tentunya.

Pantauan media pada pengumuman Tim Seleksi yang diketuai oleh Hamdan Saripudin, S.H, tahapan seleksi telah dimulai pada tanggal 5-12 Desember lalu dan telah diumumkan tiga lembaga yang dinyatakan lulus seleksi adminstrasi, yakni Posbakumadin Kota Dumai, LBHI Batas Indragiri dan YLBH Tunas Justisia Nusantara. Selanjutnya dilakukan wawancara kepada calon pemenang pada 19 Desember, kemudian tanggal 20 Desember 2024 diumumkan pemenangnya, yakni LBHI Batas Indragiri.

Penyediaan layanan POSBAKUM pada Pengadilan merupakan amanat Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Layanan yang diberikan Posbakum di antaranya: Informasi hukum, Konsultasi hukum, Advis hukum, Bantuan pembuatan dokumen hukum, Informasi daftar organisasi bantuan hukum. Untuk mendapatkan layanan Posbakum, masyarakat harus melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah.***