Tanah Wakaf Jadi ''Korban'' Mafia Tanah, Aparat Diminta Turun Tangan

Ahad, 07 Maret 2021

DUMAI (Lineperistiwa.com) - Dugaan Pembelian tanah wakaf di kecamatan Sungai Sembilan kelurahan Bangsal Aceh RT 02 terjadi.
 
Setelah ditelusuri oleh Tim KPA (Komite Pengawasan Aset), tanah wakaf tersebut dibeli/dikelola oleh PT Energi Unggul Persada anak perusahaan PT Ganda Maritua (Gama) dari Yurfa.
 
Hal ini disampaikan oleh Baharin Cik (54) kepada awak media (Ahad, 07/03/2021). Ia juga mengatakan bahwa tanah yang dikelola oleh masyarakat ini awalnya diperuntukkan untuk tanah Perkuburan Masyarakat.
 
"Tanah ini di wakafkan oleh Sahrom untuk masyarakat disini yang diperuntukkan sebagai tanah perkuburan," sampainya.
 
Kepada Tim KPA Baharin mengatakan bahwa masyarakat sangat terkejut akan pengalihan fungsi ini. Ia menegaskan bahwa masyarakat akan terus berjuang untuk mengembalikan hak-hak mereka untuk mengembalikan fungsi tanah ini.
 
"Kami terkejut, tiba-tiba tanah wakaf ini beralih fungsi dan dikuasai oleh PT Energi Unggul Persada. Kami akan terus berjuang untuk mengembalikan fungsi tanah ini seperti semula," tungkas Baharin.
 
Hal ini tentu saja sangat disayangkan, menurut Tim KPA, saat ini Kapolri sedang gencar-gencarnya untuk memberantas mafia tanah.
 
"Tentu saja hal ini sangat kita sayangkan. Seperti kita ketahui saat ini Kapolri sedang gencar-gencarnya untuk memberantas mafia tanah," ujar Ali selaku Sekretaris Tim KPA.
 
Tindakan yang tegas dari aparat tentu saja diharapkan agar masalah ini tidak berlarut-larut dan bisa diselesaikan dengan cara win-win solution.(***)