Kabupaten Rokan Hilir, LPC
Kelompok Tani Jaya Abadi Kepenghuluan Bangko Permata Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rohil Provunsi Riau yang di ketuai oleh Suwandi bersama 150 orang anggotanya kembali akan mengambil alih lahan mereka yang telah di kuasai oleh salah seorang pengusaha selama ini untuk kembali di rawat oleh anggota kelompok tani.
Saat di temui awak media (Sabtu, 27/02/2021) Suwandi mengatakan bahwa dasar hukum kami adalah putusan Pengadilan Tinggi dan di kuatkannya lagi putusan Mahkamah Agung bahwa lahan tersebut adalah sah milik kelompok tani Jaya Abadi sampai saat ini sesuai notulen rapat dalam pertemuan muspida dan muspika bahwa pemerintah tidak pernah mengakui adanya peralihan kepada pihak lain terhadap tanah kelompok tani Jaya Abadi selama ini.
“Terkait adanya kasus jual beli lahan milik kelompok tani Jaya Abadi di Notaris Merisda Tambunan,SH.,M.Kn. antara Sdr Suherman Wijaya dengan Ngadiman pada tanggal 28 Oktober 2015 itu tanpa sepengetahuan pengurus dan anggota kelompok tani sudah di batalkan dan cacat hukum di Pengadilan Tinggi Riau,”terang Suwandi.
Intinya kami atas nama kelompok tani Jaya Abadi akan tetap mengambil alih tanah milik kami karena putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir telah di batalkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Riau dan di kuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung.
Kepala Desa Bangko Permata Paimen saat di hubungi awak media menanyakan terkait permasalahan lahan kelompok tani Jaya Abadi yang bersengketa dengan almarhum Ngadiman tersebut mengatakan bahwa permasalahan tersebut sudah terjadi sebelum saya menjabat menjadi Kepala Desa. Terkait masalah status quo maupun NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) dalam putusan Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung di lahan yang bersengketa tersebut saya tidak bisa berkomentar.
Terpisah, Kuasa Hukum kelompok tani Lukmanul Hakim,SH & Associated mengatakan kepada awak media bahwa kita sudah menyurati semua Muspika dan Muspida sampai dengan pemerintah provinsi baik Polda maupun Gubernur bahwasanya kita memberitahukan klien kami dari kelompok tani Jaya Abadi akan menduduki lahan milik kelompok tani untuk agar dapat di rawat kembali oleh anggota kelompok tani,” jelasnya.
Kapolsek Bangko Pusako AKP K Sirait, SH saat di hubungi awak media terkait akan masuknya kembali kelompok tani Jaya Abadi ke lahan yang masih bersengketa, beliau mengatakan agar jangan sampai terjadi gesekan dan di harapkan kedua belah pihak dapat saling menjaga agar tidak terjadi perselisihan di lapangan yang berakibat fatal nantinya.
"Saya berharap kedua belah pihak untuk dapat menjaga dan tidak melibatkan pihak lainnya dalam hal apapun di lapangan. Karena bila terjadi bentrok dan tindak pidana dilapangan kami akan tetap proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek.