GARMASI DAN DPW LSM KOREK RIAU GELAR AKSI DEMO DI KEJAKSAAN AGUNG RI DAN MELAPORKAN IRWAN SAPUTRA ANGGOTA DPRD KAMPAR TERKAIT DUGAAN KORUPSI DANA KUR

Jumat, 22 November 2024

Jakarta, LPC
GARMASI RIAU-JAKARTA (Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi) dan DPW LSM KOREK RIAU (Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil) kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Kejaksaan Agung RI. Dalam aksi tersebut, mereka melaporkan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan Irwan Saputra, anggota DPRD Kabupaten Kampar periode 2024-2029, serta Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) BNI Bangkinang.

Dugaan Kasus Korupsi Dana KUR

Kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang terjadi di PT Bank Negara Indonesia (BNI) KCP Bangkinang pada periode 2021-2023. Berdasarkan investigasi, terdapat beberapa poin utama:
1.    Kerugian Negara
Dugaan korupsi terhadap dana KUR ini telah menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
2.    Modus Operandi
Irwan Saputra diduga menggunakan identitas masyarakat tanpa izin untuk pengajuan kredit. Pemilik KTP hanya diberikan imbalan sebesar Rp5 juta, sementara dana utama disalahgunakan oleh oknum tertentu.
3.    Terduga Utama
Dugaan keterlibatan Irwan Saputra bersama Kepala KCP BNI Bangkinang menjadi sorotan utama.

Landasan Hukum

1.    Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
2.    Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
3.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 55 tentang penyertaan dalam tindak pidana.

Tuntutan GARMASI RIAU DAN DPW LSM KOREK RIAU

Dalam aksi ini, GARMASI RIAU dan DPW LSM KOREK RIAU menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
1.    Segera Memeriksa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar diminta untuk segera memeriksa Irwan Saputra dan Kepala KCP BNI Bangkinang atas dugaan keterlibatan mereka dalam kasus ini.
2.    Proses Transparan dan Profesional
Kejari Kampar harus bekerja secara profesional dan transparan tanpa pandang bulu demi menjaga keadilan.
3.    Supervisi Kejaksaan Agung RI
Meminta Kejaksaan Agung RI memberikan supervisi kepada Kejari Kampar agar proses hukum berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
4.    Tindakan Tegas
Menindak tegas pelaku tindak pidana korupsi sesuai hukum yang berlaku demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Orasi Ketua Umum GARMASI RIAU : Mulyadi

Dalam orasinya, Mulyadi, Ketua Umum GARMASI RIAU, menyampaikan:
"Korupsi adalah musuh bersama yang merusak tatanan hukum dan kesejahteraan masyarakat. Kami menuntut Kejaksaan Agung RI untuk bertindak tegas dan transparan dalam menangani dugaan kasus korupsi ini. Jangan sampai ada oknum yang bermain atau melindungi pelaku pelanggaran hukum!”
Ia juga menegaskan bahwa masyarakat dan organisasi anti-korupsi akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

Tanggapan Ketua DPW Riau LSM KOREK: Miswan, S.Ag.

Dalam aksi tersebut, Miswan, S.Ag., Ketua DPW Riau LSM KOREK, menyampaikan:

“Kami mendesak Kejaksaan Agung RI untuk tidak menutup mata terhadap dugaan korupsi dana KUR yang melibatkan oknum pejabat dan pihak bank. Ini adalah persoalan serius yang merugikan masyarakat kecil, terutama mereka yang sebenarnya membutuhkan akses terhadap dana KUR untuk pengembangan usaha.”

Ia juga menegaskan bahwa tindakan ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga penghancuran kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan institusi perbankan.

Komitmen dan Langkah Lanjutan

GARMASI RIAU dan DPW LSM KOREK RIAU menyatakan akan terus mengawal proses hukum kasus ini. Mereka juga membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki bukti atau informasi tambahan untuk turut melaporkan kepada penegak hukum.***