Rokan Hulu (Riau), LPC
Personil Polsek Kabun Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil menangkap 2 tersangka dalam kasus tindak pidana (TP) Narkotika jenis Shabu-shabu.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono, SIK, MH melalui Kapolsek Kabun AKP Aguswandi, SH membenarkan bahwa telah diamankan 2 tersangka dalam TP Narkotika jenis Shabu-shabu dengan dua lokasi yang berbeda.
"Benar mas, ada 2 tersangka yang kita amankan," ungkapnya melalui pesan singkat WhatsApp, pada Jum'at (1/11/2024).
AKP Aguswandi menyampaikan bahwa pada Kamis tanggal 31 Oktober 2024, sekira pukul 22.00 WIB telah diamankan 1 (satu) orang laki laki berinisial DS (24 tahun) warga Desa Giti, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu.
Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 01 November 2024, sekira pukul 00.10 WIB juga diamankan 1 (satu) orang laki laki berinisial FA (33 tahun) warga Desa Aliantan, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu.
"DS berhasil diamankan di simpang Desa 5 (Desa Boncah Kesuma), sementara FA diamankan disebuah kedai di Desa Aliantan," jelasnya.
Lebih lanjut AKP Aguswandi menyampaikan kronologis penangkapan tersebut bahwa setelah mendapat informasi dari masyarakat, di jalan Desa Lima Desa Aliantan, Kecamatan Kabun sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu-sabu. Kemudian dirinya memerintahkan Kanit Reskrim dan anggota untuk melakukan penyelidikan.
Pada Jumat (31/10/2024) Sekira pukul 22.00 WIB, saat anggota unit Reskrim yang sedang melakukan penyelidikan melihat 2 (dua) orang laki laki dengan gerak gerik mencurigakan sedang berada di pinggir jalan desa lima yang mana kemudian Kanit Reskrim dan anggota mendatangi 2 (dua) orang tersebut.
Ketika didatangi, orang tersebut berusaha melarikan diri dan anggota unit Reskrim berhasil mengamankan 1 (satu) orang berinisial DS yang berasal dari Desa Giti, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu.
Kemudian berdasarkan informasi dari DS (pelaku yang sebelumnya diamankan), Narkotika yang didapatnya tersebut berasal dari FA. Pihak Kepolisian kemudian mencari keberadaan FA dan setelah lokasi ditemukan, pihak Kepolisian bersama masyarakat mendatangi lokasi tersebut.
Jumat (1/11/2024) Sekira Pukul 00.10 WIB, pada saat didatangi pihak Kepolisian bersama masyarakat ditemukan FA berada di sebuah kedai di Desa Aliantan Kecamatan Kabun. Kemudian pihak Kepolisian langsung mengamakan pelaku berinisial FA.
"Dari kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti (BB) berupa Narkotika jenis Shabu-shabu," imbuhnya.
Dari tersangka DS berhasil diamankan barang bukti 2 (Dua) paket diduga Narkotika Jenis Sabu Sabu dengan berat kotor 0,91 Gram, 1 (satu) unit Hp VIVO i12 warna hitam no sim card 085375679648, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna ungu.
Sedangkan dari tersangka FA diamankan barang bukti 26 (Dua puluh enam) paket diduga Narkotika Jenis Sabu Sabu dengan berat kotor 8,66 Gram, 2 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah tas sandang merk hehebag warna biru dongker, 3 (tiga) plastik bening, 1 (satu) buah dompet warna hitam, Uang tunai sebesar Rp. 1.100.000 (satu juta seratus ribu). (***PS)