Terkait Kasus Yang Membelit ZAS, KPK Kembali Periksa 10 Saksi Hari lni

Rabu, 24 Februari 2021

Dumai (Lineperistiwa.com) - Hari ini Rabu (24/02/2021) KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) kembali melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi. Saksi-saksi ini dipanggil terkait Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) yang membelit mantan Walikota Dumai ZAS (Zulkifli Adnan Singkah).
 
Pemanggilan kali ini diagendakan oleh penyidik anti rasuah di Kantor Markas Polisi Daerah (Mapolda) Riau, Jalan Patimura No. 13 Pekanbaru. Seperti dijelaskan Jubir KPK Ali Fikri sebagaimana disitat dari kabarriau.com.
 
Berikut nama-nama 10 Saksi di panggil KPK hari ini:
 
1.  Riski Kurniawan (ASN)   RISKI
2.  Fachruddimas Junsyahputera (ASN)
3.  Dedi Sakti (Swasta)
4.  Dedi Chandra (Swasta)
5.  Dedi Nofia (Swasta)
6.  Jailani (Swasta)
7.  Renny Anggraeni (Direktur PT. Mitra
     Mulia Sentosa)
8.  Yulinas (Swasta)
9.  Syafrizal (Direktur Media Riau
     Pesisir)
10. Ridho Satria (ANS)
 
Sebagaimana diketahui ZAS dijadikan tersangka oleh KPK terkait pengurusan DAK (Dana Alokasi Khusus) Kota Dumai dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN 2018. KPK telahpun menahan mantan Walikota Dumai tersebut pada Selasa (17/11/2020) lalu. 
 
Adapun konstruksi perkara yang menjerat ZAS itu, bermula pada bulan Maret 2017. Saat itu dia bertemu dengan Yaya Purnomo di sebuah hotel di Jakarta. Dalam pertemuan itu, Walikota Dumai yang kini non aktif tersebut, meminta bantuan untuk mengawal proses pengusulan DAK Pemerintah Kota Dumai.
 
Lalu pada pertemuan lain, akhirnya disanggupi oleh Yaya Purnomo dengan catatan fee sekitar 2 persen. Kemudian pada Mei 2017, Pemerintah Kota Dumai mengajukan pengurusan DAK kurang bayar Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp 22 milyar.
 
Dalam APBN Perubahan Tahun 2017, Pemerintah Kota Dumai mendapat tambahan anggaran sebesar Rp 22,3 milyar. Tambahan ini disebut sebagai penyelesaian DAK Fisik 2016 yang dianggarkan untuk kegiatan bidang pendidikan dan infrastruktur jalan.
 
Masih pada bulan yang sama, Pemerintah Kota Dumai mengajukan usulan DAK untuk Tahun Anggaran 2018 kepada Kementerian Keuangan. Beberapa bidang yang diajukan antara lain RS (Rumah Sakit) rujukan, jalan, perumahan dan permukiman, air minum, sanitasi, dan pendidikan.
 
ZAS kembali bertemu dengan Yaya Purnomo membahas pengajuan DAK Kota Dumai tersebut yang kemudian disanggupi untuk mengurus pengajuan DAK TA 2018 kota Dumai. Yaitu untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah dengan alokasi Rp 20 milyar, dan pembangunan jalan sebesar Rp 19 milyar.
 
Untuk memenuhi fee terkait dengan bantuan pengamanan usulan DAK Kota Dumai kepada Yaya Purnomo, ZAS memerintahkan untuk mengumpulkan uang dari pihak swasta yang menjadi rekanan proyek di Pemerintah Kota Dumai.
 
Penyerahan uang setara dengan Rp 550 juta dalam bentuk Dollar Amerika, Dollar Singapura dan Rupiah pada Yaya Purnomo dan kawan-kawan itu, dilakukan pada bulan November 2017 dan Januari 2018.
 
Sedangkan untuk perkara kedua, tersangka ZAS diduga menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta dari pihak pengusaha yang mengerjakan proyek di Kota Dumai. Penerimaan gratifikasi diduga terjadi dalam rentang waktu November 2017 dan Januari 2018.
 
Dalam perkara pertama, ZAS disangkakan melanggar pasal 5 Ayat (1) huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Adapun kasus kedua, ZAS disangkakan melanggar pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***