Terlibat Narkoba, Sepasang Kekasih Berhasil Diringkus Jajaran Polsek Tapung di Kamar Kontrakan

Ahad, 20 Oktober 2024

Bangkinang (Riau), LPC

Terlibat Narkoba, sepasang kekasih berhasil diringkus Jajaran Polsek Tapung, Polres Kampar di kamar kontrakan yang terletak di Flamboyan VI Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Pelaku berinisial RI (21) dan AG (29), keduanya berhasil diringkus Jajaran Polsek Tapung berkat adanya laporan dari masyarakat.

Dari kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,53 gram.

Sebelumnya, Jajaran Polsek Tapung mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa rumah kontrakan pelaku sering dijadikan transaksi Narkoba.

Selanjutnya pada Sabtu (19/10/2024) sekira pukul 10.00 WIB langsung dilakukan penyelidikan dan pengintaian di rumah kontrakan tersebut.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Kompol Nursyafniati.

"Benar pelaku ditangkap dengan seorang wanita di kamar dan menemukan barang bukti diatas tempat tidur mereka," terang Kapolsek.

Dikatakan Kapolsek, awalnya tim yang dipimpin Kanit Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di kamar kontrakan Fajar Kos yang terletak di Flamboyan VI Desa Tanjung Sawit yang disewa oleh pelaku RI sering melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu.

"Tim langsung menuju kamar kontrakan milik RI dan langsung melakukan upaya penangkapan terhadapnya yang sedang berada di dalam kamarnya bersama seorang perempuan AG," terang Kompol Nursyafniati.

Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan didalam kamar milik pelaku yang didampingi oleh pemilik kontrakan.

"Tim menemukan 2 paket diduga Narkotika jenis Shabu, 1 paket di ditemukan di atas kasur dan 1 paket di dalam kotak rokok milik pelaku" ujar Kapolsek.

Dari hasil interograsi terhadap kedua pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapatkan di Pekanbaru dan kemudian dijual kembali kepada pembeli.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tapung guna proses lebih lanjut.

"Keduanya dijerat Pasal 114 atau Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika" pungkas Kapolsek Tapung. (***MSS)