Labuhanbatu (Sumut), LPC
Dana Bantuan Operasional Siswa adalah bantuan dari Pemerintah Pusat Kemendikbud untuk keberlangsungan pendidikan di sekolah, dimana bantuan bervariasi untuk SD, SMP dan SMA/SMK/MA keseluruhan Indonesia.
Untuk itu DPP LSM Tipikor Kriminalitas apreasiasi kinerja Inspektorat Labuhanbatu telah periksa dana Bos SMK Pemda Rantauprapat, dengan memanggil 10 orang guru dan Kepala Program Studi di Kantor Inspektorat Labuhanbatu, Selasa (02/01/2024).
Ketua DPP LSM Tipikor Kriminalitas Abdul Karim Caniago, S.P mengatakan, apreasiasi kinerja Inspektorat Labuhanbatu Bapak Ahlan Teruna Ritonga, S.H dengan kerja cepat memeriksa Kepsek SMKS Pemda Rantauprapat Drs. Bahder Johan Lumbangaol pada hari Senin (01/01/2024).
"Dan dilanjutkan hari ini sejumlah guru, tata usaha, dan Kepala Program Studi untuk memeriksa dana Bos di sekolah tersebut, yang diduga banyak di salah gunakan Oknum kepsek tersebut," kata Karim.
"Mohon kami kepada Bapak Inspektorat gunakanlah hati nuranimu, mana yang benar selalu tegak lurus, dan mana yang salah harus diselesaikan dengan baik buat menjadi benar, agar sekolah tersebut menjadi sekolah terbaik di Labuhanbatu, jangan percaya omongan dan keterangan guru yang diperiksa tersebut yang pro ke BJ.Lumbangaol dimana telah di kondisikan oleh oknum kepsek tersebut sebelum datang ke kantor Inspektorat," ungkapnya.
"Jika terbukti oknum Kepsek tersebut melalukan kesalahan penyalahgunaan dana Bos, agar merekomendasikan ke PJS. Bupati Labuhanbatu agar dicopot jabatannya dari Kepsek tersebut, buat malu dunia pendidikan saja," tutupnya. (***TIM)