Kios di Pajeksan Juwana Terancam Dobongkar, DPUPR : Kita Akan Cek ke Lapangan

Selasa, 10 September 2024

Pati (Jateng), LPC

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) kabupaten Pati ancam akan melakukan pembongkaran bangunan kios yang berdiri di bahu jalan milik pemerintah kabupaten (pemkab) Pati.

Bangunan kios yang berada di Desa Pajeksan, kecamatan Juwana itu terancam akan dirobohkan lantaran diduga tak mengantongi izin dari dinas terkait, sebab kios tersebut berdiri diatas bahu jalan milik Pemkab Pati.

Hal itu disampaikan Plt. Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga DPUPR pati, Hasto Utomo kepada wartawan belum lama ini.

"Nanti akan kita cek kelokasi, masih masuk bahu jalan PU apa ndak? Kita cek sesuai data aset yang ada di BPKAD, tapi selama ini belum ada surat masuk." Kata Hasto

Untuk melakukan pembongkaran, ia mengaku akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) kabupaten Pati sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda).

"Kalau ditemukan pelanggaran, ya terpaksa dilakukan pembongkaran, dan kita akan koordinasi dengan Satpol PP, karena selama ini belum ada surat masuk dari Desa Pajeksan." Tegasnya

Sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Pajeksan, saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis (5/9/2024) mengaku bahwa DPUPR Pati sudah mengeluarkan izin.

"Kita sudah koordinasi dan sudah mendapat izin dari PU kok, bahkan sudah dilakukan pemeriksaan oleh Kecamatan, Dispermades dan Inspektorat dan tidak ada masalah sama sekali", ungkapnya.***Yusuf