Kantor Hukum Beriman Panjaitan Somasi BCA Rantauprapat Terkait Lelang Sepihak 3 Agunan Nasabah Tanpa Pemberitahuan Dari Balai Lelang, Diduga Cacat Hukum

Selasa, 20 Agustus 2024

Labuhanbatu (Sumut), LPC

Bertindak untuk dan atas nama Klien saudara Rafii Tentang Pelelangan Sepihak Bank BCA Rantauprapat berdasarkan Surat Kuasa Khusus pada tanggal 16 Agustus 2024.

Hal ini dilakukan dengan Dasar Hukum yaitu 1.Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 2.Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. 3.Undang-Undang Republik Indonesia Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. 4.Undang-Undang Republik Indonesia Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan.

Kepada awak media, Selasa ( 20/08/2024) Rafii menyampaikan, bermula dari adanya pinjaman di Bank BCA Rantauprapat Cq. Bank BCA KCU KISARAN dengan nilai pinjaman pokok Rp.1.000.040.000 ( Satu Milyar Empat Puluh Ribu Rupiah ), Dan melalui kantor Hukum beriman Saudara Rafii melakukan Somasi untuk meminta Penjelasan dan pertanggung jawaban dari Pimpinan Bank BCA Rantauprapat Cq. Bank BCA KCU KISARAN mengenai hal-hal yang diantaranya Sudah memberikan 3 sertifikat sebagai agunan untuk melakukan perjanjian kredit yaitu : 
SERTIFIKAT HAK MILIK ( SHM ) Nomor : 3084 Atas nama H. Rafii, SERTIFIKAT HAK MILIK ( SHM ) Nomor : 506 Atas nama H. Rafii, SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM ) Nomor : 268 Atas nama Tulen Rambe yang dijadikan agunan untuk melakukan Peminjaman Kredit ke Bank BCA Rantauprapat Cq. Bank BCA KCU KISARAN Sesuai dengan Perjanjian Kredit Nomor : 041/297/Kred/Ksr. Tanggal 19 Agustus 2011 Sebesar Rp. 1.000.040.000 ( Satu Milyar Empat Puluh Ribu Rupiah ).

Selanjutnya Rafii menyampaikan, Bahwa saya telah Membayar Cicilan per bulan nya sesuai dengan kesepakatan perjanjian Kredit selama beberapa tahun berjalan, lalu pada tahun 2018 saya mengalami sakit Stroke berat dan sedang mengalami keterpurukan Ekonomi sehingga menyebabkan cicilan nya tertunggak,
Dan sudah berusaha memohon dan meminta keringanan ke pihak Bank BCA Rantauprapat Cq. Bank BCA KCU KISARAN . Tetapi, tidak di indahkan oleh Pihak Bank, bebernya.

Lalu Pada tahun 2018 Pimpinan Bank BCA Rantauprapat datang untuk menawarkan pelunasan khusus dengan membayar uang sebesar Rp. 300.000.000 ( Tiga Ratus Juta Rupiah ) . Agar hutangnya menjadi lunas, lantas sebulan kemudian di tahun 2018 pihak Bank BCA Rantauprapat yaitu Bapak Yadi dan Bapak Solihin datang kembali menawarkan pelunasan Khusus semua hutang saya yaitu Cut Lose sebesar Rp. 400.000.000 ( Empat Ratus Juta Rupiah ). Sementara, Kemampuan kami hanya sanggup membayar sebesar Rp.350.000.000 ( Tiga Ratus Juta Rupiah ) dan meminta kepada pihak Bank BCA Rantauprapat untuk memberi perpanjangan waktu, katanya.

Dan pada Tahun 2019 Dua Agunan Sertifikat telah Dilelang Sepihak Oleh Bank BCA Rantauprapat Cq. Bank BCA KCU KISARAN tanpa adanya pemberitahuan kepada kami tentang 3 agunan tersebut yang sudah menjadi milik orang lain dan Pihak Ketiga yaitu Saudara Romy Fusanto dan Saudara Romy Fusanto memberikan uang sebesar Rp. 93.000.000 untuk mengosongkan Bangunan tersebut kepada saya dengan menyampaikan hutang sudah lunas, ucapnya.

Advokat Beriman Panjaintan,S.H,M.H saat memberikan keterangan menemui di kantornya di Rantauprapat mengatakan, Bahwa sesuai dengan keterangan klien kami proses pelelangan itu dilakukan tanpa ada pemberitahuan dan tidak mengetahui harga dari lelang tersebut, dengan dilelang nya Dua Agunan Sertifikat sudah mencukupi untuk melunasi sisa Hutang Pokok.

Karena, Dua Agunan Sertifikat terdiri dari 3 buah bangunan Ruko Bertingkat satu. terbukti dengan Pihak Ketiga memberikan uang untuk mengosongkan bangunan tersebut sebesar Rp. 93.000.000 ( Sembilan Puluh Tiga Juta Rupiah ) dengan Catatan Hutang klien kami sudah lunas.

Lalu sambungnya, klien kami pada tanggal 12 Juni 2024 mendapatkan undangan dari Pengadilan Negeri Rantauprapat untuk menghadiri Pengadilan dalam rangka Eksekusi terhadap Jaminan Sertifikat Hak Milik Nomor : 3084 yaitu Bangunan Ruko bertingkat 3 di Jalan Jend. Ahmad Yani Rantauprapat dan menawarkan pengosongan Bangunan Ruko sebesar Rp. 40.000.000 ( Empat Puluh Juta Rupiah ) oleh Kuasa Hukum dari Pihak Bank BCA Rantauprapat;

Maka dari itu somasi Ini di lakukan sebab klien kami tidak terima atas lelang sepihak yang dilakukan oleh Bank BCA Rantauprapat Cq. BANK BCA KCU KISARAN, dan klien kami sudah menggugat ke BPSK dengan hasil putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen ( BPSK ) Nomor : 972/Arbitrase/BPSK-BB/IX/2016 yaitu Pelelangan Tiga Sertifikat tidak Sah dan Batal Demi Hukum dan meminta Kepada Pihak Supaya Mengembalikan Agunan yang menjadi Jaminan Konsumen.

Dan Bahwa menurut klien kami Jaminan Sertifikat Hak Milik Nomor : 3084 Atas Nama H. Rafii sudah dilelang kembali tanpa ada pemberitahuan oleh Pihak Bank BCA dan sudah menjadi milik Pihak Ketiga Atas Nama Abidin Widjaja dari Jakarta.
Selanjutnya pihak Bank BCA menyampaikan sisa hutang Rp. 187.522.560 ( Seratus Delapan Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Dua Puluh Dua Ribu Lima Ratus Enam Puluh Rupiah ) Per Tanggal 06 Februari 2017

Dan lagi proses pelelangan yang dilakukan sepihak oleh Pihak Bank BCA tanpa adanya pemberitahuan kepada klien kami dan klien kami tidak terima dikarenakan Proses pelelangan yang dilakukan oleh Pihak Bank BCA tidak benar dan sampai pada saat ini klien kami masih memiliki niat baik untuk membayar sisa hutang pokok Sebesar Rp 400.000.000 ( Empat Ratus Juta Rupiah ),

Hingga saat ini pelelangan yang dilakukan sepihak oleh Bank BCA nominal pelelangan dari Jaminan tersebut tidak diketahui dan hingga saat ini klien kami tidak mengetahui sisa Hutang dari Hasil pelelangan dengan Jumlah hutang Pokok, dari semua penjelasan kami menduga adanya penipuan yang terstruktur dan masif oleh pihak Bank BCA Rantauprapat sesuai dengan Undang-undang pasal 372 & Pasal 378 KUHPidana, ini merupakan kejahatan perbankan khususnya bank konvensional yang merupakan perbuatan melawan hukum, kata beriman."

Sebelum di lakukan Lelang oleh Balai lelang dalam hal ini Balai lelang kisaran, dilakukan Jaminan untuk di nilai seberapa aaset yang mau di lelang,dalam hal ini di survey ulang oleh menggunakan jasa Kantor Jasa Penilai Publik atau KJPP, sehingga KJPP bisa menilat asset yang akan di lelang oleh Balai Lelang KPNL Kisaran, dan di peroleh nilai jaminan yang akan di lelang, ujarnya.

Tetapi hal ini tidak di lakukan oleh Bank BCA Kisaran, sehingga cacat hukum dan seharusnya debitur diundang datang untuk menghadiri siding Balai Lelang tersebut, sehingga proses semuanya cacat hukum, pembeli jaminan tersebut hanya formalitas aja, dan dokumen lelang yang di buat tidak di tandatangani debitur dan debutur hali Raffi tidak pernah diundang oleh Balai Lelang Kisaran, tegasnya.

Terhadap ketentuan pembebanan Hak Tanggungan atas jaminan pinjaman, negara telah menerbitkan peraturan hukum pada Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, paparnya.

Apabila terdapat Debitur yang wanprestasi, biasanya Bank akan mengirimkan Surat Peringatan kepada Debitur agar melaksanakan kewajibannya dalam pembayaran angsuran sesuai dengan yang diperjanjikan. Peringatan tersebut biasanya diajukan paling sedikit sebanyak 3 (tiga) kali untuk memenuhi syarat keadaan wanprestasinya debitur, jelasnya.

Apabila telah diperingati secara patut tetapi Debitur tidak juga melakukan pembayaran kewajibanya, maka Bank melalui ketentuan hukum yang terdapat pada Pasal 6 dan Pasal 20 UU RI No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, akan melakukan proses Lelang terhadap Jaminan Debitur, ungkapnya.

Ketika Balai Lelang Swasta bertindak sebagai Fasilitator pelaksanaan Lelang, landasan aturan hukum yang dipakai adalah Pasal 14 UU RI No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan yang mengisyaratkan bahwa Pelaksanaan Lelang Hak Tanggungan. Dan jika debitur tidak di undang pada acara pelelangan jaminan, prosesnya cacat hukum, karena hasil lelang berapa nilai di jualnya dan di ketahui siapa pembelinya, sisa uangnya . Dimana sisa utang pokoknya ( O/S) maka uang tersebut di serahkan ke debitur, karena dalam hal ini debitur tidak mengetahui berapa hasilLelang tersebut, tutup Beriman. ( ***A.Karim )