Wakasek Humas SMK Pemda Rantauprapat Diduga Memberikan Konfirmasi Bohong

Jumat, 16 Agustus 2024

Labuhanbatu (Sumut), LPC

Sesuai UU No.40 Tahun 1999 tentang, dimana wartawan wajib melakukan konfirmasi pers, untuk pemberitaan berimbang ternyata memberikan informasi palsu.

Sulaiman Rambe, S.Pd dikonfirmasi oleh media, Jumat (16/08/2024) dikonfirmasi katanya," Sudah damai dengan si korban, ternyata faktanya korban minta perlindungan hukum ke polres Labuhanbatu, untuk membuat Laporan tindakan ke kerasan yang di buat Kepsek SMK Pemda Rantauprapat Drs.B.J Lumbagaol.

Dimana telah terjadi tindak pidana kekerasan penamparan yang terjadi di Sekolah pada saat upacara bendera hari senin (12/08/2024).menyebabkan telinga berdengung, sehingga pendengaran berkurang.

Kami pihak pers mengharapkan agar wakasek Humas SMK Pemda Rantauprapat, dicopot dari jabatannya karena memberikan berita palsu, karena melanggar UU dengan pidana 5 tahun.