Rapat Pertemuan Kadis PMD dan Kades Poldung Belum Final

Kamis, 08 Agustus 2024

Labura (Sumut), Lineperistiwa.com 

Dugaan Dusun Siluman di Desa Poldung yang menjadi sorotan publik belum juga ada tindakan hukum yang jelas dari Pejabat Pemkab Labura.  

Saat awak media mempertanyakan langsung kepada Kadis PMD tentang Pemberitaan Dusun Siluman (Dusun 1 Poldung) Kamis (8/8/2024). 

Beliau (Kadis PMD)  mengatakan bahwa setelah diberitakan tentang Dusun Siluman di desa Poldung, langsung memerintahkan kepada Kades Poldung agar hadir pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 di kantor PMD Labura untuk dilakukan rapat mengenai dusun Siluman tersebut. 

Saat awak media mengkonfirmasi ke Kadis PMD tersebut hasil rapat pertemuan dengan Kades Poldung, bahwa benar dusun tersebut tidak ada dan akan segera Tim Monitoring Dinas PMD ke Desa Poldung untuk melebur dusun siluman tersebut.

Tanggapan dari masyarakat khususnya dari Dewan Pimpinan Pusat LSM Tipikor Kriminalitas menyikapi keterangan Kadis PMD tersebut, apakah segampang itu kesalahan yang dibuat Kades Poldung bertindak membuat dusun siluman hanya sebatas meleburkan dusun siluman, apa tidak ada tindakan atau hukum Administrasi kepada Kades tersebut.

Dalam artian terkesan ada pembiaran adanya rekayasa Kades yang jelas jelas melakukan pemalsuan Dusun sehingga Negara dirugikan dalam hal ADD dan DD untuk biaya Honor Kadus siluman serta buat anggaran di dusun siluman tersebut.

Hal ini tidak bisa segampang hukuman yang diambil dari Dinas PMD dengan mengatakan akan dilebur dusun tersebut.

"Saya selaku pimpinan LSM Tipikor Kriminalitas akan segera menyurati Bapak Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa Tertinggal serta Bapak Jaksa Agung tentang Dugaan Dusun Siluman di Desa Poldung, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labura," ungkapnya.

Lebih lanjut pimpinan LSM Tipikor Kriminalitas berharap agar seluruh Kepala Desa yang ada di Kabupaten Labura khususnya Desa Poldung jangan terlalu gampang membuat dusun siluman.  

"Saya selaku pimpinan LSM Tipikor kriminalitas berharap kasus dusun siluman ini ditindaklanjuti Mendagri serta Jaksa Agung Ri agar segera Kades tersebut diproses secara hukum administrasi dan yang bernuansa korupsi segera ditindak," pungkasnya. (***A.Karim)