Rokan Hulu (Riau), Lineperistiwa.com
Seorang sopir mobil tangki CPO bernama Sihar Tamba dengan Nopol kendaraan BK 8992 VN meminta serta memohon keadilan agar dirinya dapat kembali bekerja untuk melakukan pengangkutan CPO.
Hal tersebut dilakukan lantaran dirinya diblacklist secara sepihak tanpa konfirmasi dan penjelasan oleh pihak PKS PTPN 5 Sei Intan. Sehingga dirinya tidak bisa melakukan pengangkutan CPO dari pabrik kelapa sawit tersebut.
"Saya tidak mencuri, cuma gara gara waktu tidak terpenuhi," jelas Sihar kepada awak media ini, Jum'at (2/8/2024).
Terkait waktu tidak terpenuhi bukanlah hal yang disengaja, hal tersebut terjadi lantaran waktu tempuh dari Duri ke pabrik kelapa sawit Sungai Intan makan waktu karena adanya perbaikan jalan (Semenisasi).
"Setiap perbaikan jalan (Semenisasi) di beberapa tempat makan waktu berjam-jam dan saya selaku Sopir patuh peraturan," ungkapnya.
Sementara itu, pihak pabrik kelapa sawit Sungai Intan tiba tiba melakukan blacklist tanpa konfirmasi dan penjelasan terhadap dirinya.
"Saya meminta keadilan dan berharap pihak pabrik kelapa sawit (PKS) Sungai Intan meninjau ulang terkait blacklist ini. Sehingga saya dapat diberikan kesempatan kembali untuk melakukan pengangkutan CPO di pabrik tersebut," harapnya.
Hingga berita ini dinaikkan belum ada keterangan resmi dari pihak PKS Sungai Intan. Saat awak media konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp ke pihak Kebun Sei Intan serta ke bagian Transpot PKS juga tidak direspon. (***D. Marbun/R. Sihotang)