Medan (Sumut ), Lineperistiwa.com
Atas nama masyarakat dan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM Tipikor Kriminalitas Sumatera Utara menyurati Kapolda Sumatera Utara tentang maraknya perjudian Tembak Ikan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
Asumsi masyarakat terkesan bahwa para cukong atau Big Bos arena perjudian Tembak Ikan terkesan Kebal Hukum dan semakin menjamur.
Menurut Ketua DPW LSM Tipikor Kriminalitas Sumatera Utara Sri Purnama Yanti, bahwa perjudian tembak ikan sudah sangat meresahkan masyarakat dan membuat para orang tua ketar ketir takut anaknya hanyut dalam arena perjudian Tembak Ikan.
"Saat ini perjudian Tembak Ikan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan sangat meresahkan masyarakat," ungkapnya kepada media ini.
Masih menurut ketua DPW LSM Tipikor Kriminalitas bahwa LSM Tipikor Kriminalitas sudah menyurati Kapolda Sumatera Utara tertanggal 27 Mei 2024 yang langsung diterima oleh Sekretariat Umum Polda Sumatera Utara.
"Terkait maraknya perjudian tersebut, kami melalui LSM Tipikor kriminalitas sudah melayangkan surat kepada Kapolda Sumatera Utara," imbuhnya.
Tujuan surat tersebut, kata Sri Purnama Yanti, agar Bapak Kapolda Sumatera Utara mengambil tindakan dan sesegera mungkin menutup arena perjudian Tembak Ikan yang berada di wilayah Sumatera Utara khususnya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
Dan masyarakat berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera menangkap para Cukong/Big Boss judi Tembak Ikan yang merasa kebal Hukum tentang pasal 303.
"Harapan masyarakat, perjudian Tembak Ikan segera ditutup agar Anak-anak mereka (dewasa) tidak terlibat perjudian," kata Buk Yanti yang didampingi para Ibu - ibu.
Ketua DPW LSM Tipikor Kriminalitas Sumatera Utara Sri Purnama Yanti juga berharap agar laporan terkait perjudian tersebut segera ditanggapi.
"Saya meminta kepada bapak Kapolda agar sesegera mungkin laporan kami ditindaklanjuti," pungkasnya. (***A. Karim)