Pengadaan Bandwidth Tahun 2019 di Dinas Kominfo, Kejari Dumai Tetapkan Dua Tersangka

Jumat, 17 Mei 2024

Kota Dumai (Riau), LPC

Jaksa Penyidik pada Kejari (Kejaksaan Negeri) Dumai pada hari Jum’at (17/05/2024) sore menetapkan MFZ selaku Plt Kepala Dinas Kominfo Tahun 2019 dan SHL selaku Direktur Utama PT Mayatama Solusindo sebagai tersangka setelah memperoleh dua alat bukti yang cukup.

Tersangka MFZ dan SHL diduga melakukan permufakatan dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan memilih atau sengaja menunjuk PT Mayatama Solusindo milik tersangka SHL sebagai penyedia Barang dan Jasa Bandwidth Jaringan Internet pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Dumai pada tahun 2019 yang dianggarkan sebesar sekitar Rp1,3 Milyar. 

Selain bukti - bukti keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan tersangka, surat - surat dan juga barang bukti lainnya, Jaksa juga telah mendapatkan bukti hasil penghitungan kerugian keuangan negara.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat dengan sangkaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Masing - masing sangkaan dijunctokan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP untuk mengkualifikasikan pelaku sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan.

Untuk mempermudah proses penyidikan, berdasarkan alasan - alasan objektif dan subjektif sebagaimana diatur di dalam KUHAP, kedua tersangka dilakukan penahanan  di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai untuk 20 hari ke depan. 

Sebelum ditahan, kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan oleh Jaksa selaku penyidik selama sekitar 4 (empat)  jam di ruang pemeriksaan Kejari Dumai. 

Namun selama menjalani pemeriksaan,  tersangka MFZ menolak untuk didampingi oleh penasehat hukum.

Sehubungan dengan akibat kerugian yang timbul, penyidik akan berusaha mengoptimalkan pengembalian aset (aset recovery) selama proses hukum berlangsung, melalui asset tracing (penelusuran aset) dan penyitaan - penyitaan.***