Dugaan Penyerobotan Lahan Oleh Perusahaan Di Pelintung, LAMR Kota Dumai Kembali Hadirkan Kuasa Hukum Warga Berikut Saksi Dan Bukti

Rabu, 27 Maret 2024

Kota Dumai (Riau), LPC

Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Dumai melalui Tim Penyelesaian Sengketa Tanah menghadirkan Kuasa Hukum warga dan para saksi terkait dengan dugaan penyerobotan tanah/ lahan yang di lakukan oleh salah satu perusahaan yang berada di kelurahan Pelintung kecamatan Medang Kampai (Rabu, 27/03/2024) malam.

Dihadirkannya Kuasa Hukum warga dan para saksi oleh Tim Penyelesaian Sengketa Tanah menindaklanjuti dari hasil pertemuan sebelumnya dimana pihak Kuasa Hukum warga akan menjelaskan riwayat kepemilikan berdasarkan bukti - bukti yang dimiliki.

Ketua Tim Akhmad Khadafi yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR Kota Dumai akan mengambil langkah kongkrit untuk penyelesaian sengketa tanah antara warga dan pihak perusahaan.

Dalam pertemuan terungkap, permasalahan sengketa itu telah terjadi sekitar puluhan tahun lalu dan sudah pernah dilakukan upaya - upaya namun belum menemukan titik terang alias buntu.

Pada bulan Oktober tahun 2023 lalu, warga melalui kuasa hukumnya Buyung SH telah mengajukan surat pengaduan kepada LAMR Dumai agar dapat menindaklanjuti permasalahan mereka. Atas aduan tersebut, petinggi LAMR Kota Dumai akhirnya pada tanggal 12 Maret 2024 lalu membentuk tim.

Dikatakan Datuk Akhmad Khadafi,  pemanggilan ini untuk menganalisa berkas - berkas pemohon dan mendengarkan keterangan dari para saksi yang dihadirkan Kuasa Hukum warga.

“Sebagai langkah awal, kita analisis dahulu berkas - berkas pemohon,” ujar Datok Akhmad Khadafi.

Pemohon berharap kepada Tim yang dibentuk oleh petinggi LAMR Kota Dumai untuk dapat menyelesaikan persoalan sengketa tanah ini secepatnya agar kembali mendapatkan haknya.(***Tim/ Red)