Kerap Mengganggu Pelaku Usaha, Oknum LSM Dan Wartawan Luar Kota Meresahkan di Dumai

Senin, 12 Februari 2024

Kota Dumai (Riau), LPC

Maraknya oknum LSM dan Wartawan dari luar daerah yang mencari uang ke kota Dumai, diduga oknum ini tidak bisa lagi untuk mencari uang di tempat asalnya.
Sungguh sangat memprihatinkan, sering kita mendengar, Kepala Desa dan Kepala Sekolah “menjerit” di datangi oleh oknum LSM dan Wartawan yang pura - pura menanyakan Anggaran Dana Desa dan juga mendatangi sekolah - sekolah dengan dalih konfirmasi terkait penggunaan Dana BOS yang berujung meminta uang.

Di Kota Dumai baru - baru ini terdengar sekelompok orang yang mengatasnamakan LSM dan Wartawan. Terpantau (Jum'at, 09/02/2024), satu kelompok komunitas suatu daerah mendatangi lokasi tempat parkir atau mangkal kendaraan atau kerap di sebut Pool Kendaraan Truck. Oknum itu menggunakan kendaraan mobil Daihatsu Xenia warna merah dan singgah dari satu tempat Pool kendaraan truck ke tempat yang lainnya. Oknum ini singgah di tempat pertama pool kendaraan truck dan yang ke dua, oknum ini singgah dan mencoba masuk ke area Pool kendaraan truck. Namun saat ditanya oleh penjaga pool, oknum ini menjawab dari LSM dan Wartawan. Penjaga Pool kendaraan melarang rombongan oknum LSM dan Wartawan masuk karena Pool kendaraan truck merupakan milik pribadi. Oknum tersebut ngotot dengan alasan investigasi dan terjadi perdebatan dan pertengkaran antara beberapa orang oknum LSM dan Wartawan dengan penjaga Pool kendaraan. Informasi yang di peroleh di lapangan, hanya terjadi perdebatan tidak sampai beradu fisik.

Setelah pertengkaran selesai, penjaga Pool kendaraan diduga memberi sagu hati untuk uang transport senilai Rp 100.000,- dan di tolak oleh oknum lalu di tambah lagi menjadi Rp 200.000,- baru di terima. Setelah selisih paham selesai, rombongan oknum kembali singgah ke beberapa Pool kendaraan truck. Dan ketika di beri amplop di tolak diduga karena nominal isinya kecil.

Ketentuan hukum pidana, orang di larang atau tidak di benarkan sesuka hati memasuki pekarangan milik orang lain, karena dapat di jerat pasal 551 KUHP. Sedangkan aparat penegak hukum memasuki dan mencari target terduga pelaku kejahatan di lengkapi dengan Surat Tugas dan didampingi oleh Ketua RT jika memasuki suatu pekarangan rumah pribadi. Kode Etik Jurnalistik dan Kode Etik Prilaku Wartawan harus di pahami oleh seorang Wartawan. Jangan ada kesan jika memegang Kartu Pers bisa semau dan sesuka hati tanpa mentaati Peraturan Dewan Pers. Apalagi aturan Dewan Pers melarang Wartawan merangkap LSM. Hal ini diatur untuk mencegah konflik kepentingan.

Seperti di ketahui, di sepanjang jalan Sukarno - Hatta Dumai sering di temui tempat Pool kendaraan truk CPO dan BBM juga ada Truck bak terbuka. Untuk di ketahui, Truck BBM Tanki Biru Putih yang artinya Truck BBM itu milik Pribadi atau perusahaan bukan milik Pertamina. Adanya tulisan Pertamina di dinding Truck Tanki Biru Putih menandakan muatan BBM dibeli dari Pertamina namun BBM tersebut bukan untuk minyak subsidi melainkan untuk Industri. Nah, bagi wartawan pemula dan yang tidak mengerti tanda mobil Truck BBM, dikira Truck BBM sama semua. Antara Tanki Merah Putih dan Biru Putih padahal Tanki Biru Putih adalah Truck milik perusahaan dan pribadi serta muatan BBM nya untuk Industri.

Mayoritas tempat Pool kendaraan truck di dalamnya ada bengkel, pencucian mobil dan tambal Ban. Pool kendaraan harus dalam keadaan tertutup untuk mencegah masuknya pencuri dan keberadaan penjaga Pool kendaraan untuk mengatur lalu lintas kendaraan Truck yang akan keluar masuk dari Pool.

Aparat Penegak Hukum perlu selektif menerima informasi dan laporan dari oknum LSM dan Wartawan. Apalagi penggiringan opini agar objek yang diberitakan menjadi resah. Jika ada pihak yang dirugikan dengan hilangnya muatan CPO dan BBM, dapat melaporkan ke aparat hukum. Mungkin anda menyukai oknum LSM dan wartawan luar kota meresahkan di Dumai.***