Polres Rembang Amankan 3 Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor

Selasa, 09 Januari 2024

Rembang (Jateng), LPC

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rembang berhasil mengamankan tiga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Hal itu di katakan Kapolres Rembang, AKBP, Suryadi, S.I.K., M.H., yang di dampingi Kasat Reskrim dan KBO Reskrim saat menggelar konferensi pers di halaman Polres Rembang, Senin (8/1/2024).

"Kita mengamankan 3 pelaku pencurian kendaraan bermotor, 2 sebagai pelaku dan 1 sebagai penadah", katanya.

Dari tangan pelaku, Polres Rembang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan termasuk sepeda onthel.

"Dari tangan pelaku kita amankan 7 unit sepeda motor dan 1 unit sepeda onthel, 1 sepeda motor digunakan pelaku saat beraksi", imbuhnya.

Untuk melancarkan aksinya, pelaku selalu berpindah - pindah tempat dan mempunyai peran masing - masing.

"Yang 2 sebagai pelaku, yang 1 sebagai penadah. Sementara yang di ingat pelaku hanya 7 lokasi", jelasnya.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara", pungkasnya (***Yusuf )