Tarik Iuran Jutaan Rupiah, Wali Murid SMPN di Pati Mengkis - Mengkis

Kamis, 26 Oktober 2023

Pati (Jateng), Lineperistiwa.com - Ditengah himpitan ekonomi yang semakin sulit, wali murid Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 8 Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah harus menelan pil pahit agar anaknya bisa tetap melanjutkan pendidikan.

Bagaimana tidak, wali murid harus merogoh kocek lebih hingga jutaan rupiah untuk biaya tambahan demi membayar iuran yang harus dibayarkan jika anaknya masih ingin melanjutkan sekolahnya.

"Iuran dengan alasan pengadaan komputer dan perbaikan gedung sekolah, per siswa kelas satu 1,2 juta, kelas dua 1,2 juta dan kelas tiga 1 juta," kata salah satu wali murid.

Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pati, Fauzin Futiarso mewarning seluruh SMP di Kabupaten Pati untuk tidak gampang asal menarik iuran.

"Jadi SMP Negeri itu tidak boleh atau menerima pungutan dalam bentuk apapun," kata Fauzin kepada Wartawan belum lama ini.

Meskipun begitu, lanjut Fauzin, menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016, ia mengaku pengurus komite diperbolehkan menerima sumbangan sukarela.

"Namanya sukarela ya sifatnya sukarela, jadi tidak boleh dipaksa, mau nyumbang banyak atau sedikit bahkan tidak menyumbang pun tidak apa-apa dan murid yang tidak menyumbang harus diperlakukan sama dengan murid yang lain," imbuhnya.

Sementara, menurut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2022 yang ditetapkan pada 17 Januari 2022 lalu memuat petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, bantuan operasional sekolah, dan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan. Ada 12 komponen yang dapat dibiayai menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler, yaitu.

1, Penerimaan peserta didik baru. 
2, Pengembangan perpustakaan. 
3, Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler. 
4, Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran. 
5, Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah. 6, Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan. 
7, Pembiayaan langganan daya dan jasa. 
8, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah. 
9, Penyediaan alat multimedia pembelajaran. 
10, Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian. 
11, Penyelengaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan kelulusan.
12, Pembayaran honor. (***Suf)