Diduga Rugikan Negara Hingga Milyaran Rupiah, LPK Rohul Laporkan RS Surya Insani Ke Kejari Rohul

Jumat, 13 Oktober 2023

Rohul (Riau), LPC

Dewan Pimpinan Cabang ( DPC ) Lembaga Pemberantas Korupsi ( LPK ) kabupaten Rokan Hulu ( Rohul ) kembali layangkan Laporan Pengaduan ke Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Rohul. Kali ini LPK Rohul melaporkan dugaan Tindakan Melawan Hukum Manipulasi Data PPh 21 yang dilakukan oleh karyawan bersama pimpinan Bagian Keuangan Rumah Sakit Surya Insani ( RSSI ) Pasir Pengaraian, Jalan Diponegoro KM 2, desa Suka Maju, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.

Hal tersebut disampaikan ketua DPC - LPK Rohul P. Dasopang via What's App nya kepada wartawan media ini, ( 10/10/2023)

Perbuatan Melawan Hukum tersebut, kata Dasopang, diduga dilakukan oleh beberapa orang karyawan bagian keuangan RSSI secara terstruktur atas arahan Manager Keuangan yang nota bene sebagai Owner. Sehingga para karyawan senantiasa menuruti seluruh perintah atasannya, sekalipun mereka sadar akibat perbuatan tersebut nyata merugikan keuangan negara.

"Dugaan Rekayasa angka yang mereka lakukan dengan menurunkan nilai setoran PPh 21 para dokter secara bervariasi, kisaran 50 hingga 60 %, bahkan ada yang lebih, dan hal itu diduga sudah terjadi sejak lama, setidaknya dari tahun 2018 lalu hingga tahun 2022, sehingga  Kerugian Penerimaan Keuangan Negara pada setoran PPh 21 gaji para dokter RSSI itu diperkirakan mencapai Milyaran Rupiah", rinci ketua LPK Rohul itu.

Laporan Pengaduan LPK , sebut Dasopang, sudah diterima petugas  Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( PTSP ) Kejari Rohul Jum'at 6/10/2033 siang, selanjutnya LPK Rohul meminta kepada Kajari Rohul segera menindaklanjuti laporan tersebut.

Terpisah, Kajari Rohul Fajar Haryowimbuko SH.MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus ) Susanto Martua Ritonga SH saat dikonfirmasi membenarkan telah menerima Laporan Pengaduan Masyarakat ( Dumas ) terkait Dugaan Tindakan Manipulasi Data Setoran Pph 21 gaji dokter RSSI tersebut.

"Kami tengah menelaah lampiran data  setoran PPh 21 para dokter umum dan dokter spesialis RSSI, untuk mengambil langkah hukum selanjutnya", tegas Martua, panggilan akrab Kasi Pidsus Rohul itu. *** (Ronggur.G)