Pergantian Kajati Riau Diharap Membawa Angin Segar Terhadap Penuntasan Kasus Bandwidth Kota Dumai

Selasa, 10 Oktober 2023

Keterangan Gambar: Kantor Kejaksaan Negeri Dumai

Kota Dumai (Riau),LPC

Pergantian tampuk pimpinan Korps Adhiyaksa Riau dari Dr Supardi SH,. MH, kepada Akmal Abbas SH., MH, diharapkan membawa angin segar dalam penanganan kasus dibeberapa daerah terutama dugaan korupsi yang menyedot perhatian publik dan juga awak media.

Salah satu contoh adalah kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Bandwidth pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Dumai.
Diketahui kasus tersebut naik ke tahap penyidikan 11 November 2020 dan jika dikalkulasi rentang waktu berjalan hampir 3 tahunan.

Waktu yang tidak pendek dalam penanganan suatu perkara, alotnya penyidikan menimbulkan multi tafsir dari berbagai pihak. Karenanya pergantian Kajati Riau diharapkan menjadi momentum agar kasus tersebut mendapat atensi dan segera terselesaikan terpulang kepada keputusan apa yang terjadi. Namun yang jelas ada kepastian hukum terhadap pihak - pihak yang diduga ikut terlibat.

Salah satu pihak yang menyoroti kasus Bandwidth Kota Dumai ini adalah David Erisman. Kepada media ini ia berharap pergantian Kajati dapat mempercepat proses penyidikan kasus menjadi perhatian masyarakat Dumai agar segera dituntaskan apapun hasil akhirnya.

"Dengan pergantian Kajati kita harap perkara dugaan korupsi Bandwidth pada Diskominfotiksan Kota Dumai menjadi perkara prioritas untuk diselesaikan karena hampir 3 tahun kita disuguhi berita - berita itu saja, masih terus menggali dan mengumpulkan bukti - bukti, menunggu kesimpulan audit BPKP dan lain sebagainya", ungkap pria berkaca mata tersebut (Selasa, 10/10/2023) pada salah satu tempat diskusi dibilangan jalan Sukajadi Dumai Kota.

Lanjutnya David, agar menjadi atensi maka dalam waktu dekat kita akan menyurati Kejati Riau dan juga Kejagung. Intinya kita minta penanganan perkara tersebut segera tuntas sehingga tidak ada lagi gonjang - ganjing di masyarakat dan juga media", disampaikan Korwil Riau dari Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3NKRI).

Beberapa waktu lalu media ini juga merilis berita berjudul 'Publik Bertanya, Kejari Dumai Sampaikan Perkembangan Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Bandwidth'.

Dalam narasi terdahulu disebut proses penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan Bandwidth oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Dumai yang melibatkan Pejabat Pemerintah dan Pimpinan Perusahaan masih dalam tahap Pemeriksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Dumai melalui Kepala Seksi Intelijen Abu Nawas SH ditemui Senin, (19/09/23) sore menyampaikan hal itu dan mengaku adanya puluhan orang yang sudah dimintai keterangan.

"Ada puluhan orang yang sudah diperiksa selama saya tugas di Dumai, ada Direktur Perusahaan (PT Mayatama) yang sudah diperiksa lebih dari 2 (dua) kali. Mantan Kepala Dinas Kominfo Dumai juga sudah lebih dari 2 (dua) kali dan begitu juga PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Dinas Kominfo Dumai diperiksa lebih dari 2 (dua) kali dan beberapa orangpun sudah dilakukan pemeriksaan dalam 2 minggu ini”, sebut Abu Nawas pada berita terdahulu.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, Abu Nawas mengaku penyidik Kejari Dumai masih terus menggali dan mengumpulkan alat bukti, khususnya untuk mengungkap fakta - fakta unsur melawan hukumnya.

Diketahui, auditor dari BPKP pernah turun ke Kota Dumai dari tanggal 04 hingga tanggal 13 April 2023 untuk melengkapi data atau keterangan yang dibutuhkan dalam proses audit dan fakta diperoleh tidak dapat disimpulkan adanya mark - up tetapi pihak PPK Diskominfo Pemko Dumai tidak melakukan survei ke perusahaan - perusahaan lain.

"Kejari Dumai juga sudah menerima lagi laporan hasil audit dari BPKP perwakilan Riau yang terakhir/ final setelah Jaksa Penyidik menambahkan alat bukti pasca hasil audit sementara. Namun kami belum bisa menyampaikan kepada rekan - rekan wartawan ataupun publik. Mohon ma'af karena dugaan korupsi ini wajib dibuktikan paling tidak dengan dua alat bukti yang cukup yang benar - benar dapat memberikan keyakinan tentang terbuktinya masing - masing unsur", sebut Kasi Intel, mengutip narasi dari berita terdahulu oleh media ini.

Jauh sebelumnya, Penyidik Kejari Dumai mengusut kegiatan pengadaan Bandwidth Diskominfo Kota Dumai yang anggarannya bersumber dari APBD Murni dan APBD Perubahan Kota Dumai Tahun Anggaran (TA) 2019 dengan nilai sekitar Rp 1,3 Milyar.

Hasil pengusutan penyidik Kejari Dumai mengindikasikan ada dugaan Mark - Up pengadaan Bandwidth yaitu Diskominfo Kota Dumai tidak melakukan identifikasi kebutuhan pada saat akan melaksanakan pemilihan penyedia melalui tata cara Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dengan Elektronik Katalog atau E-Purchasing.

Sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Barjas). Kasus tersebut pun telah ditingkatkan menjadi penyidikan pada 11 November 2020 dimana saat itu Kasi Pidsus masih dijabat oleh Ekky Rizki Asril.***