Tersangka Kasus Pencurian Tabung Gas LPG Diciduk Personil Polsek Kepenuhan

Sabtu, 30 September 2023

Release Polres Rohul terhadap tersangka pencurian tabung gas

Lineperistiwa.com

ROKAN HULU- Personil Polsek Kepenuhan Polres Rokan Hulu (Rohul) melakukan pengungkapan serta  mengamankan Seroang Pria dalam dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (TP Curat).

"Tersangka dengan inisial MA (39), Korban SM (38),  Saksi SW (36) dan ES  (27)," kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Kepenuhan Iptu Anra Nosa SH MH, Minggu (30/9/2023).

Lanjutnya, Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kota Tengah RT 001 RW 004 Kelurahan Tengah Tengah Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rohul Jum'at (15/9/2023) sekitar pukul 05.30 Wib.

"Adapun Barang Bukti, berupa Satu Baju Lengan Panjang warna Merah dan Satu  Tabung Gas 3 Kg kosong warna Hijau," rinci Iptu Anra.

Iptu Anra menjelaskan,  pada  Kamis 14 September 2023 sekitar pukul 22.00 Wib, Pelapor meninggalkan rumahnya dengan maksud untuk menginap di rumah Mertua

Kemudian, pada  Jumat (15/9/2023) sekitar pukul 05.30 Wib pada saat Pelapor pulang ke rumahnya.

Pelapor, melihat Pintu Warung yang berdempetan dengan rumah sudah dalam keadaan terbuka.

Selanjutnya, pelapor masuk ke dalam Warung dan rumah untuk memastikan apa yang terjadi.

Pada, saat Pelapor masuk ke dalam rumah pada Pelapor melihat Satu Tabung Gas LPG 3 Kg warna Hijau miliknya sudah tidak ada.

Kemudian, Pelapor mengecek Satu Unit Mesin Pemotong Rumput dan Satu Unit Kipas Angin Hybrid merk Miyako warna Hitam miliknya juga sudah tidak ada

Selanjutnya, Pelapor mengecek ke Warung ternyata jajanan Kue hilang juga dan Pelapor memberitahukan hal tersebut kepada Istrinya.

Sehingga, Pelapor bersama-sama Istrinya datang ke Polsek Kepenuhan untuk melaporkan dugaan perkara pencurian guna dapat diproses lebih lanjut.

Merespon hal tersebut, Iptu Anra, menerangkan  pada Jum'at (29/9/2023) sekitar pukul 10.30 Wib, setelah menerima laporan tentang TP Curat.

Selanjutnya, dilakukan penyelidikan terhadap Perkara tersebut,  diketahui adapun yang diduga melakukan pencurian  tersebut, Seorang  Laki-laki yang berisial MA.

Sehingga, Personil Unit Reskrim melakukan penyelidikan terhadap Perkara tesebut, Kemudian pada Jumat (29/9/2023) sekitar pukul 16.30 Wib.

Ketika itu, Kapolsek Kepenuhan sedang melaksanakan strong poin bersama Personilnya.

Pada saat itu, salah Seorang Personel melihat  MA,  sedang melintas di lokasi tempat dilaksanakannya Strong Point dengan menggunakan Sepeda Motor.

Kemudian, langsung dilakuan pengejaran dan berhasil mengamankan MA. Setelah dilakukan interogasi, Pelaku  mengakui telah melakukan pencurian di Rumah Korban  SM.

"Tersangka dijerat dengan Pasal  363 ayat (1) Ke 3e-4e-5e Kuh Pidana. Kerugian Material (Rugmat) sekitar Rp 2.750.000," pungkas Iptu Anra mengakhiri.***(LPC)