Jambret Tas Berisikan Uang 15 Juta, AGA Alias Aan Dihukum 1 Tahun 10 Bulan Penjara

Kamis, 21 September 2023

Foto ilustrasi

Kota Dumai (Riau), LPC

AGA alias Aan pada awal bulan Mei 2023 lalu sekitar pukul 18.30 WIB di jalan Pulau Mampu kelurahan Bukit Datuk kecamatan Dumai Selatan dengan mengendarai sepeda motor Honda warna hitam merk Revo merampas tas milik Anny Norvelly Dongoran berwarna coklat yang berisi uang tunai senilai Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone.

Peristiwa itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai dimana terdakwa AGA alias Aan terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang sebagaimana dalam pasal 365 Ayat (2) ke-1 KUHPidana.

Penuntut Umum Tabah Santoso SH MH dari Kejaksaan Negeri Dumai pada sidang sebelumnya (Kamis, 07/09/2023) menuntut dengan meminta kepada Majelis Hakim agar terdakwa AGA alias Aan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 (tahun) dengan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Honda warna hitam merk Revo dengan Nopol BM 3470 HR dirampas untuk negara.

Selain itu, 1 (satu) Unit Handphone merk Realme 3 warna biru, 1 (satu) buah tas warna Coklat, 1 (satu) buah kalung emas, 1 (satu) buah kotak handphone merk Realme 3 warna biru dikembalikan kepada saksi korban Anny Norvelly Dongoran.

Atas perbuatan terdakwa AGA alias Aan dan tuntutan dari Kejaksaan Negeri Dumai, Majelis Hakim yang di pimpin Dr Edy Siong menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa AGA alias Aan dengan pidana penjara 1 (satu) tahun 10 (sepuluh) bulan penjara pada hari ini (Kamis, 21/09/2023) sore di ruang sidang Sri Bunga Tanjung.***