Kampar (Riau), Lineperistiwa.com
Forum masyarakat Penyelamat Desa Kasikan telah melaporkan Kepala Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Alhudri ke Polres Kampar pada beberapa waktu yang lalu.
Laporan/aduan masyarakat tersebut terkait dengan adanya dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa (DD) yang dilakukan oleh Kepala Desa Kasikan saat ini yaitu Alhudri.
Guna kepentingan proses penanganan laporan atau pengaduan tersebut, pihak penyidik Polres Kampar mengirimkan surat kepada Kepala Desa Kasikan Alhudri untuk menyerahkan berbagai dokumen terkait anggaran Dana Desa.
Dokumen tersebut diantaranya Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Desa Kasikan Tahun Anggaran 2018 s/d 2022, APBDesa Tahun Anggaran 2018 s/d 2022, Laporan Pertanggung Jawaban APBDesa Tahun Anggaran 2018 s/d 2022 serta Rekening Koran atas nama Pemerintah Desa Kasikan dari tahun 2018 s/d 2022.
Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat WhatsApp pada Jum'at (15/9/2023) pagi, sekitar pukul 09.37 WIB, Kepala Desa Kasikan Alhudri membenarkan perihal tersebut.
Dirinya menyampaikan bahwa sudah menerima surat dari penyidik Satreskrim Polres Kampar untuk menyerahkan beberapa dokumen.
"Iya Bang sudah saya terima," jawabnya melalui pesan singkat WhatsApp. (***Tim)