Pelalawan (Riau), Lineperistiwa.com - Sebuah mobil dinas (Mobdin) ber plat merah kedapatan mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di salah satu SPBU di wilayah Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Mobdin jenis Nissan X-Trail dengan nomor polisi huruf depan BM dan huruf belakang C (BM XXXX C, - Red) ini kedapatan mengisi BBM bersubsidi jenis Pertalite, pada Selasa (12/9/2023) pagi, sekitar pukul 08.20 WIB.
Padahal saat itu di SPBU tersebut sedang terjadi antrian yang sangat panjang oleh kendaraan lain yang juga akan mengisi BBM subsidi jenis Pertalite.
Diketahui mobil dinas plat merah itu mengisi BBM bersubsidi jenis Pertalite sebanyak 30 Liter dengan nominal uang sebesar 300.000. (Rp 300.000, -Red).
Saat dikonfirmasi pada petugas SPBU, yang bersangkutan menyampaikan bahwa tidak masalah kendaraan plat merah mengisi BBM bersubsidi.
"Ya gak masalah juga sih Pak mobil plat merah isi BBM subsidi," jelas petugas SPBU tersebut kepada Awak Media.
Sementara itu, Direktur Eksekutif LSM Tipikor Kriminalitas Abdul Karim Chaniago menyampaikan kritik pedas terkait adanya mobil dinas plat merah yang menggunakan BBM bersubsidi.
"Harusnya para pejabat malu dan harusnya menjadi contoh yang baik bagi masyarakat, bukan malah sebaliknya,” kata Abdul Karim Chaniago kepada wartawan belum lama ini.
"Sedangkan masyarakat saja dibatasi dan harus menggunakan barcode untuk mendapatkan BBM bersubsidi. Ini justru mobil dinas plat merah seenaknya saja menggunakan BBM bersubsidi," imbuhnya.
Dirinya juga menyampaikan bahwa seharusnya pihak SPBU bertindak tegas dan tidak melayani setiap kendaraan plat merah milik pejabat mengisi BBM bersubsidi.
"Pihak SPBU harus bertindak tegas dan tidak melayani kendaraan dinas plat merah mengisi BBM bersubsidi dan para pejabat juga harus tahu diri dan tidak memaksa petugas SPBU untuk mengisi BBM jenis pertalite,” ujarnya.
Abdul Karim Chaniago juga meminta, agar aparat penegak hukum dan ESDM menindak tegas setiap penyalahgunaan BBM baik oleh Pejabat, Perusahaan maupun SPBU itu sendiri. Hal tersebut untuk menjaga agar tidak terjadi penyalahgunaan BBM dan mencegah terjadinya kelangkaan BBM bersubsidi. (***Tim)