Hore...!! Kejari Pati Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Bumdesma, Berikut Daftar Tersangkanya

Rabu, 06 September 2023

Pati (Jateng), Lineperistiwa.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati akhirnya tetapkan 3 tersangka kasus korupsi dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) Mandiri Sejahtera Pati.

Sebelumnya, Tim penyidik melakukan pemeriksaan saksi dengan inisial RG selaku Ketua Bumdesma Mandiri Sejahtera Pati, RA selaku Direktur Utama PT. MBSP (Maju Berdikari Sejahtera Pati) dan HS selaku Direktur Utama PT. MDP (Mitra Desa Pati)l

"Pemeriksaan saksi dilakukan mulai pukul 09.00 WIB," kata Kasi Intel Kejari Pati, Selasa (5/9/2023).

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi, Tim penyidik melakukan gelar perkara (ekspose) dan berkesimpulan adanya dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal Bumdesma Mandiri Sejahtera Pati dan menetapkan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka.

"Sdr. RG sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B- 1726/M.316/Fd.1/09/2023, Sdr. RA dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B- 1729 /M.3.16/Fd.1/09/2023 dan Sdr. HS dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor B- 1727/M.316/Fd.1/09/2023 tanggal 05 September 2023," jelasnya.

Penetapan para tersangka oleh Tim Penyidik Kejari Pati tersebut karena telah mempunyai 2 alat bukti yang cukup, 
berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP dan berdasarkan Laporan Hasil PKN dari BPK RI Nomor : 56/S/XXI/07/2023 tanggal 25 Juli 2023.

"Total Kerugian sebesar Rp. 1.516.518.575,- (satu milyar lima ratus enam belas juta lima ratus delapan belas ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah). Penghitungan Kerugian Keuangan Negara terhadap Pengelolaan Keuangan yang berasal dari Dana Penyertaan Modal Bumdesma Mandiri Sejahtera Kabupaten Pati, PT MBSP, dan PT MDP Pati Tahun 2018 s/d 2022," imbuhnya.

Terhadap ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan  Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan Ancaman Hukuman untuk Pasal 2 ayat (1) paling singkat pidana penjara selama 4 Tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- dan ancaman Hukuman untuk pasal 3 pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan maksimal Rp. 1.000.000.000,-

Untuk mempercepat proses penyidikan sebagaimana berdasarkan Pasal 21 ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran para tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi dan secara objektif ancaman diatas 5 (lima) tahun penjara, maka terhadap tersangka RG, RA dan HS langsung digelandang dan dilakukan penahanan di Lapas Kelas II  Pati. (**"Suf)