Mantan Kades Kepenuhan Raya Menampik Berita Amanat Rakyat.com

Jumat, 25 Agustus 2023

Rohul (Riau), Lineperistiwa.com - Seiring tayangnya berita oleh tersangka Kades Kepenuhan Raya, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, Propinsi Riau BHDS melalui Kuasa Hukumnya Suroto SH dkk mengirim surat resmi kepada Kejari Rokan Hulu ( Rohul ) meminta mantan Kades Kepenuhan Raya priode 2013-2018 inisial IA untuk turut diproses hukum pada dugaan penyimpangan pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD), Kamis 24/7/2023 di Pekanbaru.

Atas berita tersebut, Mantan Kades Kepenuhan Raya IA menampik sekaligus menjelaskan bahwa dirinya menjabat Kades Kepenuhan Raya sejak tahun 2013, bukan tahun 2012 seperti dilansir Amanat Rakyat.com.

Lanjutnya, tahun 2013 TKD kepenuhan Raya baru produksi seluas 10 Hektar, sisanya masih tanaman belajar buah ( Buah Pasir ) ditanam masa Kades sebelumnya.

Dasar pengelolaan TKD kata IA, Berdasarkan Rapat bersama Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ), yakni sebesar Rp. 60.000.000,- ( enam puluh juta rupiah ) per tahun, dan bilamana melebihi target, digunakan untuk kegiatan Sosial dan kebutuhan Desa yang tidak tercover ADD, terangnya.

Kata IA, hal itu bukan tanpa alasan, karena kondisi kebun TKD tersebut masa itu kurang terawat, dan baru separoh yang menghasilkan, dan harga Tandan Buah Segar ( TBS ) masa itu belum sampai Rp. 2000 ( dua ribu rupiah)  per kilogramnya, sambungnya.

Tambahnya, Atas instruksi IA, seluruh hasil TKD disetor ke Bendahara Desa, dan setiap 3/4 bulan, Bendahara Desa melaporkan Keuangan TKD kepada BPD, pada masa kepeminpinan ketua  BPDTarsip Ansori, sebutnya.

Tegas mantan Kades, saat  periode jabatannya berakhir tahun 2018 lalu, dirinya sudah dinyatakan Insfektorat Rohul Bebas Temuan, Tukasnya.(***Ronggur.G)