Buntut Terjadinya Keributan dan Pengroyokan SatPol PP Blora Menutup Paksa Tempat Hiburan

Jumat, 28 April 2023

Blora (Jateng), LPC

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Blora menutup paksa 3 Tempat usaha hiburan karaoke di Kecamatan Banjarejo Kabupaten Blora.

Dalam hal tersebut dikarenakan adanya pengeroyok dan penaniayaan salah satu warga Kecamatan Banjarejo Blora hingga korban mengalami Koma yang saat ini masih dirawat di salah satu rumah sakit di Semarang.

Irwan Kurniawan Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Sat Pol PP Kabupaten Blora menegaskan bahwasanya terkait dengan terjadinya keributan yaitu pengroyokan di lokasi sekitar tempat hiburan karaoke di Kecamatan Banjarejo yang mengakibatkan adanya korban terluka parah kami dari SatPol PP Kabupaten Blora sudah mengambil langkah preventif yaitu dengan menutup 3 tempat usaha hiburan karaoke yang ada di wilayah Kecamatan Banjarejo yaitu pada Hari Kamis, (27/04/2023).

Tentunya hal ini sebagai wujud atau keseriusan dari SatPol PP Kabupaten Blora dalam memberikan sanksi kepada pelaku usaha hiburan karaoke diseluruh wilayah Kabupaten Blora yang masih nekad membuka usaha pada bulan suci ramadhan dan hari besar Keagamaan lainnya.

Irwan menambahkan Karena sudah menjadi komitmen bersama antara pemerintah daerah dalam hal ini Satpol PP Kabupaten Blora Dinporabudpar dan pengusaha hiburan karaoke Sekabupaten Blora yang di laksanakan pada saat acara Sosialisasi Cipta Kondisi Menjelang Bulan Ramadan tahun 2023 yang dilaksanakan di Pendopo Dinporabudpar Blora pada tanggal 20 Maret 2023 bahwa usaha hiburan karaoke sesuai Perda Nomer 5 tahun 2017 pasal 44 ayat 4 untuk hiburan karaoke tutup satu bulan penuh, tentunya penerapan sanksi ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan atas pelanggaran yang dilakukan akan dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik bagian Negeri Sipil Satuan Polisi  Pamong Praja Kabupaten Blora", pungkasnya.

***Lilis Kabiro Blora