Sat Pol PP Tutup Paksa 3 Tempat Hiburan Karaoke Di Blora

Jumat, 28 April 2023

Blora (Jateng), LPC

Buntut terjadinya keributan dan pengroyokan salah satu warga Kecamatan Banjarejo,Kabupaten Blora di lokasi sekitar salah satu tempat hiburan karaoke di Banjarejo yang mengakibatkan korban pengroyokan luka parah pada malam takbiran hari Jumat, (21 /04/2023).

Dengan kejadian itu Satpol PP Kabupaten Blora menutup secara paksa dan menyegel 3 tempat hiburan atau usaha karaoke di Kecamatan Banjarejo pada hari Kamis, (27/04/2023) pukul 21.00.

Menurut welly Penegak Peraturan PerUU Daerah (Gakda) Hal ini sebagai wujud dan tekad keseriusan Sat Pol PP dalam memberikan sanksi tegas pada usaha hiburan karaoke di seluruh wilayah kabupaten Blora yang membandel dan nekad membuka usaha karaoke di masa bulan suci ramadhan serta memperingati hari-hari besar keagamaan lainnya.

Lanjut welly juga menegaskan hal tersebut sudah disampaikan pada semua pengusaha hiburan karaoke Blora saat Sosialisasi cipta kondisi menjelang bulan suci ramadhan tanggal 20 Maret 2023 di Pendopo Dinporabudpar Blora juga telah menyampaikan surat edaran untuk menutup usaha hiburan karaoke disaat bulan ramadhan.

Dan penerapan sanksi ini sudah sesuai SOP dan ketentuan yang berlaku serta akan dilakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP guna penanganan lebih lanjut", tegasnya
***Lilis Kabiro Blora