Personil Polsek Tandun Berhasil Amankan Otak Pelaku Pencurian Uang Milik SPBU Tandun

Senin, 17 April 2023

Rohul (Riau), Lineperistiwa.com

Personil Polsek Tandun Polres Rokan Hulu berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian uang tunai milik SPBU Tandun (PT. Surya Mandiri Makmur), pada Jum'at (14/4/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Tandun Iptu Ulik Iwanto, S.H menyampaikan bahwa pada Selasa (11/4/2023) sekira pukul 17.30 WIB, telah datang seorang laki-laki berinisial YS melaporkan tindak pidana pencurian uang tunai.

Kronologis kejadian berdasarkan pengakuan dari pelapor pada Senin (10/4/2023) sekira pukul 13.30 WIB, pelapor Sdr. YS berangkat ke Ujung Batu seorang diri dengan menggunakan satu unit mobil Honda Freed warna biru BM 1355 FN untuk mengantarkan uang penjualan minyak di SPBU Tandun ke BANK Panin Ujung batu.

"Uang tersebut diletakkan di dalam tas ransel warna coklat yang diletakkan oleh Sdr. YS di lantai mobil di belakang bangku sopir. Namun saat di tengah perjalanan tepatnya di gapura perbatasan antara Kecamatan Tandun dan Ujung Batu pelapor merasa pusing dan tidak sadarkan diri sehingga menabrak tiang gapura," jelas Kapolsek Tandun Iptu Ulik Iwanto, S.H

Selanjutnya pelapor dibantu oleh masyarakat yang bernama Sdr. Rifki kebetulan sedang lewat di TKP dan membawa pelapor ke Rumah Sakit Doa Bunda di Ujung Batu.

Setelah pelapor sadar di Rumah Sakit, lanjut Iptu Ulik Iwanto, barulah pelapor teringat uang yang dia bawa masih tertinggal di dalam mobil dan pelapor meminta Sdr. Rifki untuk mengecek kembali uang yang tertinggal didalam mobil tersebut. Setelah dilakukan pengecekan kembali ke mobil pelapor tersebut oleh Sdr. Rifki, namun uang yang dibawa pelapor sudah hilang/tidak ada lagi.

Atas kejadian tersebut pelapor / pihak SPBU Tandun mengalami kerugian sekira Rp.1.068.000.000,- (Satu miliyar enam puluh delapan juta rupiah). Dan melaporkan kejadian tersebut Kepada Pihak Berwajib / Polsek Tandun guna proses penyelidikan lebih lanjut secara hukum yang berlaku di Negara RI.

"Namun berdasarkan hasil penyelidikan unit Reskrim Polsek Tandun, kronologis yang sebenarnya diketahui bahwa adanya dugaan konspirasi dalam kasus pencurian uang tersebut," terang Iptu Ulik Iwanto.

Setelah menerima laporan tersebut unit reskrim polsek Tandun dipimpin langsung oleh Kapolsek Tandun Iptu Ulik Iwanto, S.H yang juga di back up oleh tim Resmob Polres Rohul melakukan penyelidikan terhadap laporan pencurian uang yang di laporkan oleh Sdr. YS.

Kapolsek Tandun dan personil unik Reskrim Polsek Tandun sudah menduga adanya konspirasi dalam kasus pencurian uang tersebut. Kemudian disingkronkan dengan data dan keterangan saksi yang telah diambil pada saat kejadian kecelakaan tersebut yang mengatakan bahwa tidak ada tas ransel di belakang bangku supir.

"Kemudian pada Jum'at (14/4/2023) sekira pukul 17.00 WIB, Kapolsek Tandun Iptu Ulik Iwanto, S.H mendapat infomasi bahwa ada salah seseorang warga Tandun yang bernama Sdr. Jon yang turut terlibat dalam peristiwa kehilangan uang tersebut," imbuh Kapolsek.

Kemudian unit Reskrim Polsek Tandun yang di Back up oleh tim Resmob Polres Rohul langsung mengamankan Sdr. Jon dan melakukan interogasi. Berdasarkan pengakaun Sdr. Jon bahwa pada hari kejadian Sdr. YS menelpon Sdr. Jon untuk bertemu dan menjemput tas yang berisi uang tersebut di kilo meter 6 Tandun.

Kemudian Sdr. YS menyuruh Sdr. Jon untuk mengantarkan uang tersebut ke Bangkinang untuk dititipkan kepada seseorang yang bernama WIGIT dan setelah uang  tersebut di bawah oleh Sdr. JON ke arah Bangkinang kemudian Sdr. YS langsung berangkat menuju ke Ujung Batu.

Sesampainya di perbatasan Kecamatan Tandun dan Ujung Batu Sdr. YS menabrakan mobil Honda Freed warna biru toska BM 1355 FN ke tiang gapura pembatas Kecamatan Tandun dan Ujung Batu.

Kemudian unit Reskrim Polsek Tandun dan tim Resmob Polres Rohul dipimpin langsung oleh Kapolsek Tandun Iptu Ulik Iwanto, S.H menuju ke Bangkinang tempat tas yang berisi uang tersebut di titipkan oleh sdr. Jon.

Sesampainya dilokasi rumah Wigit didapati benar adanya YS telah memerintahkan Sdr. Jon untuk menitipkan tas berisi uang tersebut di rumah sdr. Wigit.

Setelah bertemu dengan yang bersangkutan dikeluarkanlah oleh sdr. Wigit tas tersebut dan setelah dihitung uang tersebut masih tersisa Rp. 950.000.000,- .

Tersangka beserta barang bukti 1 (Satu) Unit KBM R-4 Merk Honda FREED Warna Biru dengan nopol BM 1355 FN, uang tunai serumah Rp. 950.000.000,- (sembilan ratus lima puluh juta rupiah), 1 (satu) unit HP Oppo A 5S warna Hitam, 1 (satu) unit HP Nokia 105 warna putih, 1 (satu) unit HP Vivi warna Gold, tas Ransel warna coklat merek Pollo Star telah diamankan di Polsek Tandun.

"Dalam perkara ini yang mejadi otak pelaku Sdr. YS, kemudian tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Tandun untuk proses selanjutnya," pungkas Iptu Ulik Iwanto, S.H.  (***LPC)