Pemilihan Anggota Pengawas Dalam RAT Yang Dilaksanakan di Hotel Fave Di Indikasikan Inskonstitusional

Rabu, 08 Februari 2023

Blora (Jateng), LPC

Menyikapi hasil Rapat Anggota Tahunan Bia Wana Karya (BWK) KPH Mantingan (Rabu, 01/01/2023) lalu di indikasikan inskonstitusional, cetus salah satu anggota pengawas Ismartoyo ketika dikonfirmasi di hadapan awak media.

Ia mengatakan bahwa hasil pemilihan anggota pengawas itu tidak sah karena sebelumnya sudah ada pra RAT dimana sudah ada dimunculkan tiga nama yaitu Asih Widiati, Ahmad Zakaria dan Teguh.

Harusnya dari pra RAT itu yang kita florkan kepada audiens peserta rapat itu yang kita pilih. Namun ditengan munculnya tiga nama, salah satu anggota koperasi tidak setuju dan menyatakan hal itu tidak pas. Maka ia melontarkan opsi untuk di florkan kepada pesetrta rapat.

"Ini kan gak bener, lha sudah ada pra RAT kok dimentahkan dengan di saat RAT. Saya merasa kecewa berat. Perlu diketahui bahwa munculnya nama Sutrisno kan diluar alur pra RAT. Pra RAT sendiri itu program tahun yang lalu. Jadi mestinya kalau ingin menggunakan aturan meniadakan RAT ya harus tahun yang akan datang. Karena ini adalah putusan RAT tahun 2021. Jadi Jangan mengatakan ini untuk efisiensi. Kita ini diamanati hasil RAT tahun 2021 untuk dilaksanakan di tahun 2022. Ya, kita laksanakan dahulu sesuai dengan keputusan anggota waktu itu karena keputusan tertinggi itu ada dalam RAT", tuturnya di hadapan media online.

Moyo juga menjelaskan bahwa pihaknya akan membuat surat kepada pengurus bahwa tidak menerima hasil pengisian anggota Pengawas di RAT. Karena ini sudah tidak sesuai dengan hasil RAT tahun 2021. Kita harus taat dengan aturan organisasi. Ia juga mebeberkan bahwa pada saat RAT karena salah satu anggota Sutrisno banyak bertanya. 

Sehingga pimpinan rapat langsung menunjuk sdr Str untuk menjadi anggota bahkan langsung menjabat ketua Pengawas dan langsung direspon oleh anggota. Ini kan tidak sesuai dengan aturan main di RAT.

Jadi aturan main diorganisasi perlu dipahami oleh seluruh anggota.kritik boleh tetapi yang harus membangun. Artinya kita sebagai badan Pengawas ya memberikan solusi ini yang harus dipahami jangan hanya mengkritik tetapi gak ada solosinya. Semua orang bebas mengkritisi pengurus tetapi kritik yang bersifat memajukan koperasi.”unghkap dia dengan nada agak tinggi.

Janganlah Pengurus itu dimonopoli orang –orang kantor KPH saja. Pada dasarnya semua anggota berhak menjadi pengurus. Jangan ada lagi stigma bahwa orang daerah jauh dari Kantor dan sulit untuk menjadi pengurus Koperasi. Sekarang sudah jaman teknologi ,kenapa masih menggunakan bahwa pegurus harus dari anggota di Kantor KPH, siapapun berhak untuk duduk di pengurus ,”pungkas nya. 

***Lilis Kabiro Blora